dc.description.abstract | ABSTRAK
Ahmad Taufik Riadi, 2022 “Studi Maslahah Mursalah terhadap Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Samarinda”. Skripsi, Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H. dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I.
Ketika terjadi perceraian, dahulu di dalam KHI hanya mengatur pemenuhan nafkah iddah pada perkara cerai talak saja, seiring berjalannya waktu, lahir PERMA No 3 Tahun 2017, dan SEMA No. 3 Tahun 2018, yang mana di peraturan tersebut terdapat kesamaan hak antara cerai talak dan cerai gugat, yakni boleh diberikan nafkah iddah sepanjang tidak terindikasi nusyuz. Berdarsarkan hal tersebutlah penulis ingin mengetahui, apakah dalam proses perceraian pada perkara cerai talak dan cerai gugat sama-sama memperjuangkan pemenuhan hak iddah. Selain itu peraturan tentang pemenuhan nafkah iddah yaitu SEMA No. 1 Tahun 2017, SEMA No. 3 Tahun 2018 dan SEMA No. 2 Tahun 2019 penulis analisis menggunakan teori ushul fiqh maslahah mursalah.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pedekatan yuridis dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukumnya yaitu: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hokum tersier, teknik pengumbulan bahan hukum dengan cara wawancara, dan studi pustaka. Pengolahan dan analisis bahan hukum melalui tahapan-tahapan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan melakukan sistematisasi. Metode analisis deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum kepada hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menegaskan bahwa, dalam perkara cerai talak dan cerai gugat sama-sama diberikan nafkah iddah, pada cerai talak terdapat 70 dari 407 perkara kabul, dan cerai gugat terdapat 9 dari 1337 perkara kabul, dengan pemenuhan hak iddah. Adapun upaya hakim agar terpenuhinya nafkah iddah yaitu : 1) memberitahu perempuan mengenai hak mereka. 2) memberikan putusan secara ex officio jika suami mampu dan tidak ada indikasi nusyuz pada istri. 3) menunda ikrar talak sampai suami membayar hak kewajibannya di perkara cerai talak. 4) memerintahkan panitera untuk menahan akta cerai suami, sampai dia melunasi kewajibannya di perkara cerai gugat. Adapun yang menjadi kendala adalah : 1) ketidakmampuan suami. 2) pihak perempuan pada suatu kondisi tidak mementingkan mengenai hak nafkah yang dimilikinya. 3) perkara diputus secara verstek. Pemberian nafkah iddah pada cerai gugat, penundaan ikrar talak pada perkara cerai talak dan penahanan akta cerai pada perkara cerai gugat sesuai dengan teori ushul fiqh maslahah mursalah, kerena sesuai dengan syaratnya yaitu : 1) rasional, karena pada perkara cerai gugat, ada kalanya perilaku suamilah yang menyebabkan istri menggugat cerai, adapun penundaan ikrar talak dan penahanan akta cerai untuk menghindari suami yang tidak mau membayar kewajiban. 2) sejalan dengan maqashid syariah, yaitu dalam hal ini untuk memelihara jiwa. 3) menjaga prisip dasar (dharuri) untuk menghilangkan kesulitan, yang mana dalam hal ini nafkah iddah bertujuan agar istri tidak mengalami kesulitan ketika melaksanakan masa iddah. | en_US |