dc.description.abstract | ABSTRAK
Hamka Pradana, 2022 “Efektivitas Peran DP2PA Dalam Memberikan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Samarinda”. Skripsi, Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I., M.S.I dan Sulung Najmawati Zakkiya, S.Sy., M.H.
Kekerasan seksual kini telah menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan. Tindak pidana ini tidak hanya dialami oleh orang dewasa saja, tetapi korbannya juga banyak dari anak-anak. Peristiwa ini merupakan masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji, karena dalam hal ini dapat berakibat pada korban yang biasa mengalami trauma baik secara psikis maupun fisiknya. Kekerasan seksual terhadap anak seperti fenomena gunung es, angka kekerasan seksual terhadap anak bias jadi lebih besar, namun banyak korban tidak memiliki keberanian untuk melapor kepada lembaga-lembaga perlindunga anak atau pihak berwajib. Penyebabnya antara lain adalah adanya ancaman yang didapatkan serta korban takut akan stigma buruk dan pandangan cemooh dari masyarakat terhadap dirinya sebagai orang yang sudah tercemar.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dan penelitian ini bersifat kualitatif yang tata cara penelitiannya menggunakan data deskriptif, yang mana dalam penelitian ini menggambarkan keadaan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda. Sedangkan teknik pengumpulan datanya ditekankan pada observasi, wawancara, dan dokumentasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa upaya yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda dalam upaya perlindungan anak korban kekerasan seksual dilakukan proses pencegahan yang diberikan dengan bentuk sosialisasi dengan memberikan edukasi ke masyarakat guna untuk mengecilkan angka kekerasan seksual pada anak dan peran pelayanan yang diberikan adalah dalam bentuk rujukan bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi, reintegrasi sosial dan rumah aman (shelter). Namun, dalam perjalanannya ada kendala-kendala yang terjadi dalam upaya perlindungan anak korban kekerasan seksual, diantaranya kurangnya sumber daya manusia, terbatasnya sumber dana, kurangnya fasilitas penunjang korban dan minimnya pemahaman masyarakat dalam perlindungan hak-hak anak. | en_US |