Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Akibat Hamil Pra Nikah ( Studi kasus Desa Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut)
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Kaspul Anwar, 2022. “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Akibat Hamil Pra Nikah ( Studi kasus Desa Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut)” Skripsi, Prodi Hukum Keluarga Universitas Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI), Penelitian ini dibimbing oleh Hervina S.H.I.,MA.g dan Abdul Syakur Lc. Mh
Latar belakang penelitian ini terkait dengan banyaknya terjadi pernikahan akibat kehamilan di luar nikah. Hal tersebut sudah menjadi permasalahan yang kerap terjadi di kalangan remaja, padahal dalam kajian ilmu fiqih terdapat beberapa pendapat mengenai pernikahan yang tetap dilaksanakan dalam keadaan hamil. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana pandangan hokum Islam terhadap pernikahan dini akibat hamil pra nikah dan bagiamana pandangan tokoh masyarakat terhadap pernikahan dini akibat hamil pra nikah.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif, sehingga penulis mendeskripsikan data yang diperoleh dari hasil penelitian kualitatif yaitu data yang dituangkan melalui kata-kata, gambar, dan rekaman. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif empiris yaitu hukum mengenai pernikahan dini akibat hamil di luar nikah di desa Genting Tanah. Dalam hal ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi
Dari hasil penelitian ini kesimpulan sebagai berikut : 1) Dalam Islam ada perbedaan pendapat dikalangan Imam mazhab, Imam Maliki dan Imam Hambali tidak memperbolehkan dan tidak sah pernikahan wanita hamil apabila belum memenuhi syarat. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah memperbolehkan dan mengesahkan karena wanita hamil bukan termasu wanita yang haram untuk dinikahi. 2) Pandangan tokoh masyarakat Desa Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut terhadap pernikahan dini akibat hamil pra nikah adalah permasalahan yang sering terjadi di kalangan remaja. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman orang tua dan anak di bidang agama. adapun pendapat dari 10 narasumber yang peneliti wawancara ada 8 orang yang mengatakan pernikahan dini akibat hamil pra nikah sah selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku namun hanya 2 orang yang memberi penjelasan tentang dasar hukum yang diambil. 6 lainnya hanya memberi pendapat tanpa rujukan. Sementara 2 orang yang menolakpun memberikan pendapat bahwa tidak boleh menikahkan perempuan dalam keadaan hamil.