Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Dini di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara
Abstract
ABSTRAK
Indra Gunawan, 2022. “Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Dini di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andar Yuni, S.H.I., M.S.I. dan Nur Syamsi M. Pd.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Kota Bangun. Angka pernikahan dini tertinggi di Kalimantan Timur terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni sebanyak 268 kasus, disusul Samarinda 194 kasus dan Balikpapan 179 kasus. Hal itu terjadi dikarenakan oleh faktor pergaulan bebas, adapun faktor lain penyebab pernikahan dini yaitu faktor ekonomi karena sebagian penduduk berprofesi sebagai nelayan berpenghasilan kecil. Tujuan dari penelitian ini ialah pertama untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga pasangan pernikahan dini di Kecamatan Kota Bangun, kedua untuk mengetahui kendala dan faktor pendukung pasangan nikah dini di Kecamatan Kota Bangun dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data skunder. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumetasi. Peneliti mengambil 15 responden yang terdiri dari 5 pasang pasangan nikah di bawah umur dan 5 orang tua dari pasangan nikah di bawah umur di Kecamatan Kota Bangun. Teknik analisis data yang digunakan adalah menurut Miles dan Huberman yaitu : 1. Pengumpulan data, 2. Pengurangan Data, 3. Penyajian Data, 4. Penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini pertama, upaya yang dilakukan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga pasangan pernikahan dini di Kecamatan Kota Bangun juga sangat beragam diantaranya; upaya yang dilakukan yaitu saling pengertian antar suami istri, saling menerima kenyataan, melakukan penyesuaian diri, menumbuhkan rasa cinta antar suami istri, terpenuhi nafkah lahiriyah, terpenuhi nafkah batiniyah dan terpenuhi kebutuhan spiritual. Kedua, kendala yang dihadapi dalam upaya menjaga keharmonisan rumah tangga pasangan pernikahan dini di Kecamatan Kota Bangun sangat beragam diantaranya; perbedaan pendapat antar suami dan istri, suasana tidak mendukung karena masih tinggal dengan orang tua dan kurangnya spiritualitas dalam rumah tangga. Faktor pendukung dalam menjaga keharmonisan rumah tangga ialah memiliki kesiapan seperti fisik dan mental, materi, mengerti tentang kekurangan pasangan, menerima kenyataan dan peran orang tua dalam hal membantu keuangan dan keikutsertaan dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari.