PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
Abstract
Penjaminan mutu eksternal atau akreditasi hakekatnya adalah ujung dari sebuah proses
panjang dari Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi secara berkesinambungan. Proses ini
tidak hanya meliputi substansi laporan kinerja sebuah institusi atau program studi, tetapi
meliputi prosedur teknik dalam persiapan dan pengajuan usulannya ke lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM) maupun ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Proses
pengusulan Akreditasi, sesuai dengan Perban-PT Nomor 3 Tahun 2017 dilaksanakan secara
daring melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Sistem pengusulan melalui
SAPTO ini meskipun tampaknya sederhana, namun apabila tidak dilakukan dengan cermat
dapat menyebabkan keterlambatan proses akreditasi. Sistem SAPTO juga mengharuskan
perguruan tinggi selalu melakukan apdate data di PDDikti, karena ke depan, seluruh data isian
borang LKPS akan di-crosscheck-kan ke PDdikti. Dalam konteks inilah perlu disusun sebuah
pedoman teknis akreditasi. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi perguruan
tinggi dan program studi dalam melaksanakan akreditasi, re-akreditasi dan banding akreditasi,
menciptakan kejelasan mekanisme dan keterlibatan administrasi dalam pengajuan akreditasi
secara akuntabel; dan menjamin terjadinya proses pengisian borang akreditasi dengan benar
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peringkat akreditasi unggul akan menjadi legitimasi bagi seluruh civitas akademika di
perguruan tinggi bahwa perguruan tinggi mampu memenuhi target dan harapan dari
pemerintah, setara dan mampu bersaing secara global, serta meningkatkan rasa percaya diri
perguruan tinggi ketika berhadapan dengan perguruan tinggi lain di level nasional maupun
internasional. Prestisius akreditasi unggul ini sedikit banyak menggerus idealisme perguruan
tinggi, sehingga tidak heran jika ada perguruan tinggi yang seharusnya tidak mendapat
peringkat prestisius namun malah memperoleh akreditasi unggul. Ketidakjujuran yang
dilakukan perguruan tinggi dalam menghadapi akreditasi menunjukkan “keterjajahan”
perguruan tinggi terhadap peringkat akreditasi.