PEDOMAN AKADEMIK HAK BELAJAR MAHASISWA DI LUAR PROGRAM STUDI (MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA)
Abstract
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan
bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana
terapan Melalui Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk
1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS menempuh pembelajaran di luar
program studi pada Perguruan Tinggi yang sama dan paling lama 2 (dua) semester atau setara
dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di
Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di
Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan
untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta
mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui
kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil,
interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya