Show simple item record

dc.contributor.authorTIM PENYUSUN LINTAS PTKIN
dc.date.accessioned2023-04-14T00:03:23Z
dc.date.available2023-04-14T00:03:23Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2728
dc.description.abstractKebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan Melalui Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannyaen_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectPEDOMAN AKADEMIK HAK BELAJAR MAHASISWA DI LUAR PROGRAM STUDIen_US
dc.titlePEDOMAN AKADEMIK HAK BELAJAR MAHASISWA DI LUAR PROGRAM STUDI (MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record