Show simple item record

dc.contributor.authorAbdillah, Rahmat Fajar
dc.date.accessioned2020-04-09T04:58:00Z
dc.date.available2020-04-09T04:58:00Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/272
dc.description.abstractABSTRAK Rahmat Fajar Abdillah, 2018. “Tingkat Kesadaran Mahasiswa Fakultas Syariah untuk Melaksanakan Shalat Zuhur Berjamaah di Mushalla Fakultas Syariah (Studi Kasus: Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga angkatan 2014).”Skripsi, Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Moh Mahrus, M.HI dan H. Khairuddin, Lc. MA. Latar Belakang penelitian ini adalah dimana penulis melihat kurangnya minat mahasiswa Fakultas Syariah untuk melaksanakan Shalat Dzuhur berjama’ah di Mushalla yang telah disediakan oleh Fakultas, ketika telah masuk waktu shalat masih ada beberapa mahasiswa yang sedang nongkrong/ngobrol bersama teman-temannyanya tanpa ada udzur yang membolehkan ia untuk menunda shalat terlebih lagi laki-laki. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar minat mahasiswa untuk melaksanakan Shalat Zuhur berjamaah di Mushalla Fakultas Syariah, dan mencari tahu faktor-faktor apa saja yang membuat mahasiswa/i kurang berminat/ tidak berkenan menunaikan shalat Zuhur berjamaah di Mushallah yang telah disediakan oleh Fakultas. Penelitian yang dipakai penulis pada penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, yang dimaksud kualitatif adalah suatu penelitian terhadap proses, peristiwa, atau perkembangan yang dimana bahan-bahan atau data yang dikumpulkan adalah sifatnya berupa keterangan atau pernyataan. atau medeskripsikan suatu penelitian terhadap suatu proses, pristiwa atau perkembangan yang dimana bahan-bahan ataupun data yang dikumpulkan adalah yang sifatnya berupa keterangan/pernyataan. Hasil yang diperoleh dari Penelitian ini adalah menyatakan bahwa dari 21 responden yang penulis teliti, semua responden menyatakan bahwa hukum shalat fardhu/shalat 5 waktu adalah “wajib” namun kenyataannya hanya sedikit saja responden yang menyatakan sering/selalu melaksanakan shalat 5 waktu dalam sehari. Dalam penelitian penulis hanya ada 10 responden 47,5% yang menyatakan selalu/sering malksanakan shalat 5 waktu dalam sehari semalam diantaranya 5 laki-laki dan 5 perempuan, sisanya hanya kadang-kadang/jarang untuk melaksanakan shalat 5 waktu dalam sehari semalam. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab kurangnya minat mahasiswa/mahasiwi untuk mengerjakan shalat zuhur berjamaah di Mushalla yang telah tersedia, dari 19 responden/ 90,5% yang menyatakan kadang-kadang, jarang, bahkan tidak pernah melaksanakan shalat berjamaah dikampus memiliki alasan yang bermacam-macam, 7 responden menyatakan bahwa “melaksanakan shalat Zuhur dirumah/kost ketika pembelajran telah usai. 4 responden menyatakan bahwa fasilitas Mushalla yang kurang memadai, 3 responden menyatakan bahwa kurangnya pengarahan untuk melaksanakan shalat Zuhur berjamaah. Dan 5 responden menyatakan terkadang masih minggalkan shalat.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectMELAKSANAKAN SHALAT ZUHUR BERJAMAAHen_US
dc.titleTingkat Kesadaran Mahasiswa Fakultas Syariah untuk Melaksanakan Shalat Zuhur Berjamaah di Mushalla Fakultas Syariahen_US
dc.title.alternativeStudi Kasus: Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga angkatan 2014en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record