Perlindungan Hukum Terhadap Anak pada Lingkungan Pasca Aktivitas Tambang Batubara Di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Nabila Nisa, 2018. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK pada Lingkungan Pasca Aktivitas Tambang Batubara Di Kota Samarinda, Skripsi, Program studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum Intstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr.Makmun Syar’i, M.SI selaku pembimbing I dan Suwardi Sagama, S.H,M.H selaku pembimbing II.
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi anak yang tinggal pada lingkungan pasca aktivitas tambang batubara yang berada di Kota Samarinda dan mengungkap faktor apa saja yang menjadi terhambatnya pemenenuhan hak anak pada lingkungan pasca aktivitas tambang batubara tersebut. Penyelenggaraan perlindungan hukum dengan upaya hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun serta memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian sosiologi yaitu yuridis sosiologi (sociological jurisprudence). Penelitian ini juga sering disebut sebagai penelitian bekerjanya hukum (law in action).Pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara,observasi dan dokumentasi. Analisis yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis yaitu metode yang bertujuan menggambarkan keadaan-keadaan yang mungkin terdapat dalam situasi tertentu dan untuk membantu dalam mengetahui bagaimana mencapai tujuan yang diinginkan.
Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap anak di lingkungan pasca aktivitas tambang batubara di kota Samarinda yang menyebabkan terabaikannya hak-hak anak yang menjadi korban dari tahun 2011-2016 sejumlah 14 anak yang meninggal dunia pada lokasi pasca aktivitas tambang batubara di kota samarinda berupa perlindungan hukum dikarenakan hak-hak dilokasi pascatambang batubara dilanggar seperti hak untuk hidup, hak mendapatkan rasa aman, dan hak mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat pemenuhan hak anak di lokasi pasca aktivitas tambang batubara yaitu tidak adanya ruang bermain bagi anak sehingga anak-anak bermain dilokasi pasca tambang, tidak adanya pengawasan dari pihak perusahaan untuk menjaga lokasi pasca tambang batubara sehingga tidak adanya peringatan dari orang dewasa untuk memberitahukan untuk tidak masuki lokasi pasca tambang dan bermain ditempat tersebut, tidak adanya garis pembatas atau pagar sehingga anak bisa bebas keluar masuk dan bermain dilokasi sekitar lubang pasca tambang dan tidak adanya niatan dari pihak perusahaan untuk menutup lubang tambang, setelah terjadi meninggalnya anak baru lubang tersebut segera ditutup.