Show simple item record

dc.contributor.authorRahman, Abdul
dc.date.accessioned2020-04-09T05:32:03Z
dc.date.available2020-04-09T05:32:03Z
dc.date.issued2018-08-14
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/275
dc.description.abstractABSTRAK Abdul Rahman, 1412010034. “METODE PENGELOLAAN SAMPAH Dengan Cara Dibakar Dalam Tinjauan Hukum Islam” Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Alfitri.,M.Ag.,LLM.,Ph.D selaku pembimbing I dengan Bapak Aulia Rachman.,Lc.,MH. Selaku pembimbing II. Pengelolaan sampah dengan cara dibakar dipekarangan rumah atau di tempat-tempat umum adalah salah satu pengelolaan yang dilarang oleh pemerintah. Membakar sampah adalah salah satu kebiasaan masyarakat untuk memusnahkan sampah lebih cepat dengan waktu yang relatife singkat, tanpa disadari polusi dari asap pembakaran tersebut dapat beresiko pada pemcemaran lingkungan serta kesehatan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari asap pembakaran sampah pada lingkungan adalah dapat menyumbang menipisnya lapisan ozon yang berfungsi sebagai penyaring sinar matahari kebumi, sehingga dampak yang dirasakan adalah meningkatnya suhu panas Bumi, cuaca menjadi sering tidak menentu, serta melaupnya air laut akibat mencairnya gunung-gun. Dampak bagi kesehatan masyarakat masyarakat dari hasil pembakaran sampah adalah dapat mengakibatkan infeksi saluran pernapasan dan permasalahan–permasalahan kesehhatan lainnya. Padahal kegiatan membakar sampah ini dapat dicegah dengan mengelolahnya sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hukum membakar sampah dalam tinjauan hukum Islam. Jenis Penelitian yang digunakan ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif yaitu menjabarkan tentang dalil-dali pelestarian lingkungan untuk mencegah kerusakan lingkungan. kemudian menganalisis data-data tersebut menggunakan metode deduktif dengan pendekatan yuridis normatif (fiqih Islam) Dalam tinjauan hukum Islam dilarang membahayakan dan merugikan diri sendiri dan ornag lain, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda “tidak boleh membahayakan/merugikan diri sendri dan orang lain”. Sedangkan membakar sampah dapat merugikan diri sendri dan orang lain serta lingkungan. Padahal kegaiatan membakar sampah ini dapat dicegah dengan cara membuang sampah pada tempatnya agar dapat dikelola oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemerintah juga telah melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesaui dengan teknis pengelolaannya.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectMETODE PENGELOLAAN SAMPAHen_US
dc.titleMetode Pengelolaan Sampah Dengan Cara Dibakar Dalam Tinjauan Hukum Islamen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record