Show simple item record

dc.contributor.authorRamadhani, Ramadhani
dc.date.accessioned2020-04-09T06:18:37Z
dc.date.available2020-04-09T06:18:37Z
dc.date.issued2018-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/276
dc.description.abstractABSTRAK Ramadhani 11.1201.0004, “Pandangan Hakim Pengadilan Agama Dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Studi di Pengadilan Agama Samarinda Tahun 2015-2017”) Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri, Tahun 2018. Penelitian ini dibimbing oleh bapak Dr. H. Akhmad Haries, M.SI seelaku Pembimbing I dan ibu Dewi Maryah M.H selaku pembimbing II, Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 3 dalam pengajuan isbat nikah tidak terdapat bahwasanya pernikahan sirri dapat diisbatkan pernikahannya, akan tetapi dalam pelaksanaannya pernikahan sirri tetap dapat diisbatkan di Pengadilan Agama Samarinda. Sedangkan metode yang dipakai oleh penulis adalah jenis penelitian kualitatif penelitian ini bersifat penelitian lapangan. Penelitian lapangan adalah sumber data yang diperoleh dari lapangan penelitian yaitu mencari data terjun langsung ke obyek penelitian untuk memperoleh data yang konkret yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta memanfaatkan beberapa teori, lalu pendekatan penelitian yang penulis gunakan disini ialah pendekatan Pendekatan Yuridis Normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama, Pendekatan yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah bahwasannya pengadilan agama tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan agama dan hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 10 ayat 1 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan “bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Hakim sendiri apabila tidak menemukan hukum tertulis dalam memutus perkara permasalahan hakim diperbolehkan melakukan kegiatan menemukan dasar-dasar dan asas-asas hukum melalui pendekatan yurisprudensi, doktrin ilmu hukum, nilai-nilai kekuatan ekonomi, sosial, agama, moral adat kebiasaan, dan kemanusiaan.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectStudi di Pengadilan Agama Samarinda Tahun 2015-2017en_US
dc.titlePandangan Hakim Pengadilan Agama Dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974en_US
dc.title.alternativeStudi di Pengadilan Agama Samarinda Tahun 2015-2017en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record