Tinjauan Hukum Islam Terhadap Khitan Perempuan Pada Suku Sasak di Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat Kabupaten Kutai Timur
Abstract
ABSTRAK
Siti Masitoh, 2018 “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Khitan Perempuan Pada Suku Sasak di Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat Kabupaten Kutai Timut”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I Selaku Pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah S.H, M.H selaku pembimbing II. Penelitian ini dilatar belakangi oleh tradisi khitan perempuan pada suku Sasak di desa Tanah Abang kecamatan Long Mesangat Kabupaten Kutai Timur yang menetapkan hukum wajib bagi khitan perempuan. Sebagaimana kita ketahui Islam telah mensyariatkan tentang khitan, akan tetapi dalam Al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang secara tegas mengatur tentang pelaksanaan khitan sehingga hal ini menimbulkan perdebatan dikalangan ulama tentang hukumnya. Ditengah hukum yang masih diperdebatkan, sebagian besar masyarakat pada tradisi suku ini menetapkan hukumnya wajib. Oleh sebab itu, rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana tradisi khitan perempuan pada suku serta Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi khitan perempuan pada suku Sasak. Sedangkan tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui tradisi pada suku Sasak serta untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap khitan perempuan pada suku Sasak. Penelitian bersifat penelitian hukum empiris (field research), yakni berlokasi di Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Long Mesangat khususnya di Desa Tanah Abang. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat suku Sasak yang melaksanakan tradisi khitan perempuan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ketua adat suku Sasak. Responden dalam penelitian ini adalah ketua adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat dengan tingkat pendidikan yang bervariasi dari tidak sekolah sampai jenjang Stata-1. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data dikumpulkan maka penulis akan menganalisa data menggunakan metode kualitatif. Temuan di lapangan adalah, masyarakat suku Sasak di Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat sampai saat ini masih melakukan praktik khitan perempuan. Adapun menganai alasan dari masyarakat yang melaksanakannya berbeda yaitu sebagain mengatakan karena tradisi dan sebagain lainnya melaksanakan atas anjuran syariat Islam. Oleh karena itu tujuan dari pelaksanaannya juga berbeda. Masyarakat yang melaksanakanya atas dasar tradisi memiliki tujuan untuk meng-Islamkan anak perempuan. Sedangkan masyarakat yang melaksanaan atas dasar anjuran syariat Islam tujuannya adalah untuk mensucikan anak. Sehingga kedua tujuan ini menimbulkan perbedaan hukum dari persepsi masyarakat suku Sasak. Sehingga penulis mengambil kesimpulan bahwa tradisi khitan perempuan pada suku Sasak dilaksanakan atas dasar anjuran hadits. Akan tetapi terjadi kesalahpahaman hukum dan tujuan yang masih terjadi pada sebagian masyarakat dengan taraf pendidikan yang rendah. Adapun syariat Islam menetapkan bahwa khitan perempuan hukumnya berbeda-beda menurut para ulama ada yang mengatakan wajib, sunnah dan dianjurkan.