Peran Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Samarinda dalam Penyelesain Perkara dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Abstract
ABSTRAK
Ary Dyo Purmadani 2022, “Peran Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Samarinda dalam Penyelesain Perkara dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan”. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H dan Bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I.
Latar belakang dalam penelitian ini berangkat dari asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang termuat di dalamnya tentang asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Di dalam pasal 2 (4) “ suatu peradilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Di dalam peradilan Negara Indonesia panitera mempunyai kedudukan yaitu sebagai unsur pembantu pemimpin di dalam peradilan yang mempunyai peran yang sangat penting.Dalam perundang-undangan tugas dari panitera itu meliputi tugas di bidang administrasi, bidang persidangan dan juga di bidang eksekusi. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan tugas Panitera Muda Hukum dalam menjalankan asas peradilan, serta adakah hambatan di dalam pelaksanaan asas peradilan dan apa saja faktor pendukung di dalam pelaksanaan asas peradilan.
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan gabungan penelitian hukum normatif-empiris.Penggabungan metode penelitian antara penelitian normatif dan penelitian fakta hukum terkait perilaku masyarakat. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara kepada para subjek penelitian yaitu Panitera Muda Hukum dan para informan yang membantu penelitian ini, data lapangan akan diperoleh melalui pendekatan kualitatif. Sedangkan bahan hukum (normatif) akan berangkat dari permasalahan apakah sudah berjalan asas peradilan di Pengadilan Agama dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Panitera Muda Hukum dalam asas peradilan ialah mengumpulkan, mengelola, dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum, menerbitkan akta cerai, menandatangani putusan/penetapan dan juga membantu dan mempermudah kaum rentan yaitu seperti kaum difabel, lansia, ibu menyusui dan ibu hamil di dalam hal urusan administrasi dengan cara tidak perlunya kaum rentan tersebut untuk mengantri seperti pihak berperkara lainnya. Adapun faktor penghambat terbagi menjadi dua yaitu faktor eksternal dan juga faktor internal, adapun faktor eksternal yaitu : 1) Hubungan antar pengadilan agama 2) Keterlambatan dua belah pihak 3) Menghadirkan saksi yang kurang valid 4) Tidak adanya sifat konsisten dalam menghadiri persidangan 5) Terbenturnya jadwal persidangan dengan jadwal kerja dan faktor internal yaitu : 1) Banyaknya jumlah perkara yang masuk, 2) Kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia) 3) Rumitnya perkara dan juga terdapat factor pendukung di dalam menjalankan asas peradilan Internal yaitu: 1) POSBAKUM (Pusat Bantuan Hukum) 2) Pendaftaran Online3) Layanan Drive Thrue4) E-Court, eksternal yaitu pihak berperkara yang mengikuti semua peraturan di Pengadilan Agama dari awal hingga akhir.