Show simple item record

dc.contributor.authorSalaeh, Fatonah
dc.date.accessioned2020-04-11T01:55:40Z
dc.date.available2020-04-11T01:55:40Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/300
dc.description.abstractABSTRAK Fatonah Salaeh, 2018, “Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Alfitri, S.Ag, LLM, Ph.D. dan Bapak Sulthon Fathoni, L.c, M. Hum. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand, (3) Persamaan dan perbedaan hukum perkawinan Islam antara Indonesia dan Thailand dengan membandingkan hukum positif perkawinan Indonesia ( UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang KHI) dan undang-undang tentang Penerapan Hukum Islam di Provinsi Pattani, Narathiwat, Yala, dan Satun BE 2489 (1946). Penelitian ini merupakna penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan normatif historis. Data yang digunakan berupa data primer dan data skunder, data primer didapatkan dari undang-undang, buku tentang hukum Perkawinan Islam secara lansung, sedangkan data skunder didapat dari buku artikel jurnal lainnya yang berkaitan dengan hukum. Analisa data menggunakan analisa deskriptif komparatif yang bertujuan menjelaskan perbedaan dan persamaan hukum perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia dan Thailand. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: sistem Hukum Perkawinan nasional di Indonesia merupakan perkawinan yang berdasarkan pada hukum agama, sehingga keabsahannya juga didasarkan kepada hukum agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 2 (1) UU Perkawinan. Sedangkan sistem hukum perkawinan di Thailand terjadi pemahaman bebas hukum Perkawinan, sehingga perkawinan sipil menjadi satu-satunya model perkawinan, meskipun masih terdapat masyarakat yang merayakan perkawinan agama, namun keabsahan perkawinan terletak pada pencatatan sipil. kedua: yang melatarbekangi pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah karena kebutuhan masyarakat yang sejak zaman kerajaan Islam (sebelum Indonesia di jajah Belanda) telah memiliki pengadilan agama dengan berbagai nama yaitu Pengailan Penghulu, Mahkamah Syariah dan Pengadilan Surambi. Kemudian, yang melatarbelakangi pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Thailand adalah merupakan lanjutan perkembangan pada masa Kerajaan Islam Patani dulu yang menjalani hukum Islam sebagi hukum formal dan memiliki pengadilan agama sebagai tempat menyelesain masalah tengtang hukum Islam. ketiga: persamaan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand terdapat Persamaan dalam aspek dasar hukum, aspek kedudukan hukum di mata Negara, dan aspek pelaksanaan hukum perkawinan islam. Sedangkan perbedaan antara hukum perkawinan Islam dan Thailand adalah: Perbedaan dalam Proses perkara Perkawinan Islam di Pengadilan, Perbedaan tentang penerapan hukum perkawinan Islam, Perbedaan dalam kedudukan hukum Islam di mata Negara, dan Perbedaan tentang Kursus pranikah.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectHUKUM PERKAWINAN ISLAMen_US
dc.titleStudi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailanden_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record