dc.description.abstract | ABSTRAK
Nur Anisa, 2018. “PROBLEMATIKA NIKAH USIA DINI di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda”. Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Sayriah Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andaryuni, M.Si dan Dewi Maryah, S.H, M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah problematika pernikahan usia dini yang terjadi di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Batasan usia minimal untuk menikah sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Walaupun sudah diatur, tetap saja masih ada masyarakat yang menikah dan menikahkan anaknya di bawah usia yang telah ditentukan. Berdasarkan hal itu, peneliti mengambil rumusan masalah bagaimanakah problematika nikah usia dini di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika nikah usia dini di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu wawancara dengan pelaku nikah usia dini, orang tua pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat yang ada di Kelurahan Simpang Pasir dan data sekunder seperti buku dan jurnal. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan cara obervasi, wawancara dan dokumentasi. Tekhnik analisis data yang digunakan peneliti adalah deskriptif analisis. Tujuan dari penelitian lapangan adalah untuk mempelajari secara intensif latar belakang keadaan sekarang dan interaksi atau lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa problematika nikah usia dini yang terjadi di Kelurahan Simpang Pasir ialah: Terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak dapat menyesuaikan diri , tidak memiliki jiwa tanggung jawab, tidak dapat menikmati masa muda, kesehatan rahim wanita terganggu, tidak memahami hak dan kewajiban sebagai suami istri, maraknya kasus nikah sirri dan tidak terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Adapun persepsi Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai pernikahan usia dini adalah pernikahan usia dini itu boleh asalkan sebelum menikah harus meminta dispensasi nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganjurkan pernikahan diusia dewasa yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun dalam pandangan hukum Islam tidak menyebutkan batasan usia, yang menjadi patokan adalah jika sudah baligh. Sebab kedewasaan seseorang bukan hanya dari faktor usia namun lebih ditekankan pada kedewasaan dalam berpikir. Hal inilah yang dapat menyelamatkan rumah tangga menjadi lebih harmonis. | en_US |