dc.description.abstract | ABSTRAK
Syarchul Musaddad, 2022. “Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Kota Samarinda Terhadap Hak Anak Pedagang Asongan”. Skripsi, Program studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Bapak Suwardi Sagama, S.H., M.H.
Latar belakang penelitian ini disebabkan adanya permasalahan sosial yang ada di Kota Samarinda. Adanya pedagang asongan yang membawa anak merupakan permasalahan sosial yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Pedagang asongan yang membawa anak ketika berjualan di atas trotoar dan di lampu merah dikategorikan sebagai pengemis, dikarenakan ia mengharap atau menunggu belas kasihan untuk mendapatkan sesuatu dari masyarakat yang melihatnya, sehingga masyarakat terdorong untuk membeli dagangannya atau memberikan makanan ataupun lainnya kepadanya. Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak dan hilangnya hak seorang anak, yaitu antara lain hak untuk bermain, hak pendidikan dan hak lainnya. Hak-hak seorang anak diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang dimana hak tersebut harus dipenuhin. Dalam mewujudkan pemenuhan hak anak maka diperlukan penyelenggaran perlindungan anak. Peran Pemerintah Daerah Kota Samarinda diperlukan agar dapat menyelesaikan permasalahan sosial tentunya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab hukum pemerintah daerah Kota Samarinda terhadap hak anak pedagang asongan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum yaitu untuk menganalisis dan memberikan tentang masalah keefektifan hukum dalam struktur isntitusional hokum dalam masyarakat. Adapun metode pengambilan data secara wawancara terhadap petugas instansi-instansi terkait permasalahan ini. Data yang telah terkumpul akan dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan cara menggambarkan, memberikan kalimat yang tersusun teratur dan logis.
Hasil penelitian, tanggung jawab hukum yang wajib dilakukan Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam hal pemenuhan hak anak pedagang asongan yaitu hak asuh, hak pendidikan, hak bermain dan hak perlindungan. Pemenuhan hak tidak berjalan seperti yang telah diamanatkan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31dan pasal 34, Undang-Undang No 35 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Samarinda No 7 tahun 2017 dan peraturan terkait yang ada di Indonesia. Adapun hak-hak yang tidak diberikan oleh Pemerintah Daerah yaitu Hak Bermain yaitu tidak memberikan fasilitas bermain dan PAUD, Hak Asuh tidak dilakukan dikarenakan larangan berjualan di pinggir jalan, Hak Perlindungan Khusus yaitu anak diberikan pemulangan tidak diberikan rehabilitasi untuk pemulihan sebagai korban ekesploitasi dan hak pendidikan tidak diberikan dikarenakan PKBM Kedondong dan LKSA kota Samarinda tidak pernah menerima anak pedagang asongan yaitu dari Dinas Sosial Kota Samarinda. | en_US |