Show simple item record

dc.contributor.authorMa'ruf, Agung Muta'aly
dc.date.accessioned2023-06-07T01:45:22Z
dc.date.available2023-06-07T01:45:22Z
dc.date.issued2022-10-17
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3069
dc.description.abstractAgung Muta‟aly Ma‟ruf (1621508037) “Tinjauan Tokoh Masyarakat Adat dan Tokoh Agama Terhadap Pernikahan Adat Jawa Dadung Kepuntir di Desa Kota Bangun 3 Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Murjani, S. Ag, S.H, M.H dan Bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud M.S.I. selaku pembimbing I dan pembimbing II. Penelitian ini membahas tentang perkawinan Dadung Kepuntir atau sepupu, orang Jawa Muslim masih memiliki kepercayaan tradisional tentang pernikahan. Perkawinan Dadung Kepuntir yang masih eksis dan terjadi di masyarakat Desa Kota Bangun 3, Kec. Kota Bangun, Kab. Kutai Kartanegara. Jika terjadi perkawinan seperti itu akan menjadi perbincangan di masyarakat setempat, dan status orang yang menikah tersebut dalam keluarga menjadi tidak jelas, dan di percaya akan ada perkara yang menimpa keluarga yang melakukan perkawinan tersebut seperti seret rezeki, anaknya cacat, tidak harmonisnya keluarga dan sebagainya. Pemahaman Dadung Kepuntir yang memang berasal dari daerah Jawa Timur, yaitu daerah Jawa Timur dan sekitarnya yang kental akan adat dan istiadatnya. Dadung Kepuntir berasal dari dua kata bahasa jawa, yaitu Dadung dan Kepuntir. Dadung berarti tali atau tampar (dalam bahasa Jawa dan Madura) dan Kepuntir berarti memelintir. Jadi dari dua kata ini berarti tali yang terpilin. Maka dari itu peneliti mencoba meneliti mengenai perkawinan Dadung Kepuntir atau sepupu ditinjau dari sudut pandang tokoh masyarakat adat dan tokoh agama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian menggunakan metode empiris. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Kota Bangun 3, Kec. Kota Bangun, Kab. kutai Kartanegara dan subyek dalam penelitian ini adalah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang memahami perkawinan Dadung Kepuntir. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah pemeriksaan data, sistematisasi data dan penarikan kesimpulan. Perkawinan Dadung Kepuntir menurut pemahaman masyarakat di Desa Kota Bangun 3 yaitu perkawinan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang masih memiliki hubungan kekerabatan baik itu kerabat jauh ataupun kerabat dekat. Dadung Kepuntir dapat ditegakkan jika ada dugaan akan merugikan pihak yang dinikahi, seperti seret rezekinya atau tidak harmonisnya rumah tangganya.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectMasyarakat Adat, Pernikahan Adat Jawa , Dadung Kepuntiren_US
dc.titleTinjauan Tokoh Masyarakat Adat dan Tokoh Agama Terhadap Pernikahan Adat Jawa Dadung Kepuntir di Desa Kota Bangun 3 Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegaraen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record