dc.description.abstract | ABSTRAK
Rizal Anggawi Saputra 2023, “Persepsi Kepala KUA terhadap Surat Edarn Dirjen Bimas Islam NOMOR: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Suami dalam masa idah istri dalam Tinjauan Fiqih Nikah”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag, M.SI dan Abd Syakur, L.C. M.H.
Latar belakang dalam penelitian ini adalah karena munculnya surat edaran dari Dirjen Bimas Islam berkaitan dengan adanya masa iddah bagi mantan suami, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan kepala KUA. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh penulis di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat beberapa pendapat terkait surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam, ada KUA yang menjalankan aturan tersebut dan ada juga KUA yang tidak menjalankan aturan tersebut yang mengharuskan masa tunggu bagi seorang mantan suami. Terdapat tiga tujuan masalah dalam hal ini yaitu yang pertama Apa alasan Dirjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran yang mengahruskan masa tunggu bagi seorang suami? Bagaimana persepsi kepala KUA terhadap surat edaran Dirjen Bimas Islam tentang pernikahan dalam masa idah istri ? dan yang ketiga tinjauan fikih nikah mengenai surat edaran Dirjen Bimas Islam tentang pernikahan suami dalam masa iddah istri?
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris normatif dengan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer pada penelitian ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Alasan Dirjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran tersebut yang sudah tertera dalam surat Edaran Dirjen Bimas Islam menurut Kepala KUA ada dua :1) untuk meminimalisir adanya poligami terselubung yang dilakukan oleh mantan suami 2) untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak bagi mantan istri. 2. Dari delapan belas KUA yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara penulis hanya biasa mengambil lima responden dikarenakan waktu, jarak dan biaya dari lima Informan kepala KUA terdapat empat KUA yang menerima surat edaran tersebut dengan alasan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap KUA dan satu KUA yang menolak surat edaran tersebut dengan alasan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam tersebut bertolak belakang dengan Hukum yang ada di Al-Qur‟an maupun Hadis. Meskipun menurut semua kepala KUA masa idah bagi mantan suami tidak ada sehingga dilarang menikah di masa tersebut dan tidak terdapat dalam Fikih nikah yang ada hanya masa iddah bagi mantan istri. 3.Sedangkan menurut tinjauan fikih nikah itu sendiri adalah tidak ada pemberlakuan masa iddah bagi seorang mantan suami baik dilihat dari sudut pandang Fiqih nikah, Al-Qur‟an dan Hadis. | en_US |