Show simple item record

dc.contributor.authorFontantia, Nurtika
dc.date.accessioned2023-07-13T04:05:43Z
dc.date.available2023-07-13T04:05:43Z
dc.date.issued2023-03-08
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3195
dc.description.abstractABSTRAK Nurtika Fontantia, 2023, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Mandi di Rumah Resepsi Pernikahan (Studi di Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina S.H.I., M.Ag. dan Ibu Sulung Najmawati Zakiyya, M.Sy., M.H. Peneltian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena yang ada di Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan. Fenomena tersebut ialah tradisi larangan mandi di rumah resepsi pernikahan, yang mana tradisi ini sudah ada dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat, namun peneliti merasa ada suatu keraguan didalamnya. Apakah tradisi ini sesuai atau tidak dengan koridor Islam dan bagaimana Islam memandang. Sebab masyarakat yang mengikuti tradisi ini tanpa mengetahui apa makna dan tujuan dilakukannya tradisi tersebut serta bagaimana hukumnya dalam Islam. Maka dari itu peneliti merasa perlu untuk mengkaji fenomena tradisi ini, agar dapat menggali serta memahami hukum dari tradisi tersebut. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif, dengan pendekatan empiris normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dengan masyarakat Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan, dan Al-Qur’an dan Hadis serta pandangan ulama, sedangkan data sekunder yang peneliti gunakan yaitu berupa tafsir, terjemah, buku-buku, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan metode observasi, interview, dan dokumentasi, setelah itu dianalisis menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atas temuan data. Hasil dari penelitian ini yaitu tradisi larangan mandi di rumah resepsi pernikahan merupakan tradisi yang dilakukan mayoritas masyarakat Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan. Tradisi ini dimaksudkan agar resepsi pernikahan berjalan lancar dengan mencegah adanya turun hujan, musibah dan juga bencana saat resepsi berlangsung. Pada dasarnya tradisi larangan mandi hanyalah perbuatan biasa yang tidak ada kemudharatan dalam pelaksanaannya, dan hanya dilakukan sebagai bentuk penghormatan pada budaya yang sudah ada (al-‘urf as-shahih). Namun ketika ada keyakinan di dalamnya maka hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam (al-‘urf al-fasid), keyakinan ini termasuk perbuatan syirik kecil yang disebut sebagai Tathayyur/Thiyaroh (mempercayai tahayul).en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectTinjauan Hukum Islam, Larangan Mandi di Rumah Resepsi Pernikahanen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Mandi di Rumah Resepsi Pernikahan (Studi di Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record