Posisi Kuburan yang Tidak Menghadap Kiblat Perspektif Ulama Kota Samarinda dan Fikih Jenazah (Studi Kasus Kuburan Muslimin di Kecamatan Samarinda Utara)
Abstract
ABSTRAK
Mohammad Zakaria Al Anshor, 2023, Posisi Kuburan yang Tidak Menghadap Kiblat Perspektif Ulama Kota Samarinda dan Fikih Jenazah (Studi Kasus Kuburan Muslimin di Kecamatan Samarinda Utara). Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag, selaku pembimbing I dan Ibu Hj. Vivit Fitriyani, M.S.I, selaku pembimbing II.
Latar Belakang penelitian ini diketahui banyak kuburan yang tidak menghadap arah kiblat disebabkan ketidakpahaman selama proses penguburan jenazah mengenai diwajibkan posisi kuburan menghadap kiblat, maka diperlukan pendapat ulama Kota Samarinda agar memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui proses penguburan dan pengelolaan Kuburan Muslimin di Kecamatan Samarinda Utara. Kedua, untuk mengetahui perspektif ulama Kota Samarinda terhadap posisi kuburan yang tidak menghadap arah kiblat. Ketiga, untuk mengetahui perspektif fikih jenazah terhadap posisi kuburan yang tidak menghadap arah kiblat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris-normatif dengan analisis kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer didapatkan dari keterangan responden di lokasi penelitian. Sedangkan data sekunder didapatkan dari bahan hukum primer dari Kitab Nihayatul Zain dan karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analis data dengan metode deskriptif kualitatif dengan cara menganalisis dan memaparkan data secara terperinci suatu fenomena secara sistematis.
Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, dalam proses penguburan di Kecamatan Samarinda Utara hanya 1 dari 5 responden yang memperhatikan kondisi tanah dan arah kiblat, penggalian liang lahat dilaksanakan oleh penggali kuburan, sedangkan mengantar jenazah dan mengubur makam dilaksanakan oleh pengurus makam secara gotong royong. Pengelolaan kuburan yaitu dengan iuran untuk sarana dan prasarana kepengurusan jenazah. Kedua, semua ulama sepakat kuburan menghadap kiblat dan jika posisi kuburan tidak menghadap arah kiblat maka wajib untuk dibongkar atas persetujuan ahli waris. Ketiga, dalam kitab Nihayatul Zain, hukum kepengurusan jenazah adalah fardhu kifayah. Syarat sah dalam penguburan adalah posisi mayat menghadap arah kiblat dan diwajibkan membongkar kuburan mayit sebelum membusuk.