Show simple item record

dc.contributor.authorPadli, Padli
dc.date.accessioned2023-07-20T01:48:55Z
dc.date.available2023-07-20T01:48:55Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3211
dc.description.abstractABSTRAK Padli, 2023, “Implementasi Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 783 Tahun 2019 Tentang Pusaka Sakinah di Kantor Urusan Agama Sungai Kunjang”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I,.M.S.I selaku pembimbing I dan Ustadz Akhmad Sofyan, S.H.I,.M.H selaku pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi dari pentingnya bimbingan pra nikah yang diberikan oleh pusaka sakinah sebelum terjadinya akad nikah agar calon pengantin mengerti betapa pentingnya membina rumah tangga, Pusaka Sakinah merupakan bimbingan pra nikah yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Sungai Kunjang terhadap keberlangsungan keluarga yang ada disekitarnya untuk menjalin keluarga sakinah. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui bagaimana Implementasi Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Sungai Kunjang tentang Pusaka Sakinah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Sungai Kunjang serta pihak yang berkaitan dan juga berdasarkan dokumen-dokumen pelaksanaan serta pendukung lainnya agar mampu mendapat informasi yang tepat antara teori yag didapat pada masyarakat di lapangan. Penelitian ini menghasikan dua temuan. Pertama, program pusat layanan keluarga sakinah di KUA Sungai Kunjang sudah terlaksana cukup baik sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan program pusaka sakinah meskipun belum sepenuhnya optimal. Kedua, terdapat beberapa faktor penghambat program pusaka sakinah yaitu: 1) keterlambatan anggaran dana yang diberikan. 2) pengajuan pembiayaan yang tidak sesuai dengan anggaran yang diberikan. 3) pencaira anggaran yang diberikan. Adapun faktor pendukung dari program pusaka sakinah ini yakni, KUA Sungai Kunjang bekerja sama dengan Badan Latihan Kerja ( BLK), Dinas Kelurahan dan Kecamatan (DKK), dan KUA lainnya.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectSurat Keputusan Dirjen Bimas, Pusaka Sakinah, Kantor Urusan Agamaen_US
dc.titleImplementasi Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 783 Tahun 2019 Tentang Pusaka Sakinah di Kantor Urusan Agama Sungai Kunjangen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record