Show simple item record

dc.contributor.authorHasna, Cantika Nur
dc.date.accessioned2023-07-21T02:07:44Z
dc.date.available2023-07-21T02:07:44Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3214
dc.description.abstractABSTRAK Cantika Nur Hasna, 2023. “Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama SeKota Samarinda tentang Pemberian Kartu Keluarga bagi Pasangan Nikah Siri”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M,SI dan Bapak Akhmad Sofyan, S.H.I, M.H. Latar belakang penelitian ini bahwa pada prinsipnya perkawinan adalah suatu akad, untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban. Apabila ditinjau dari segi hukum, jelas bahwa pernikahan adalah suatu akad yang suci antara pria dengan wanita, yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami istri. Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meluncurkan kebijakan tentang “Pemberian Kartu Keluarga bagi Pasangan Nikah Siri”. Salah satu materi yang menarik perhatian masyarakat adalah bahwa pasangan yang sudah menikah (secara agama) tapi tidak memiliki buku nikah dapat memiliki kartu keluarga (KK) dengan diberi tanda khusus. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan Kepala KUA Se-Kota Samarinda tentang pemberian kartu keluarga kepada pasangan nikah siri dan untuk mengetahui dampak dari pemberian kartu keluarga pada pasangan nikah siri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yakni penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu berupa wawancara dengan Kepala KUA SeKota Samarinda, data sekunder berupa buku, jurnal, internet, serta karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data-data yang digunakan adalah pengumpulan data, memasukkan data, menganalisis data, dan menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama pada umumnya Kepala KUA SeKota Samarinda berpendapat bahwa pemberian kartu keluarga pada pasangan nikah siri tidak boleh dilakukan bahkan tidak boleh diterapkan dalam urusan keperdataan masyarakat, karena akan banyak terjadinya dampak kepada pasangan mempelai. Kedua dampak positif yang ditimbulkan dari pemberian kartu keluarga pada pasangan nikah siri ialah mudahnya dalam proses administrasi. Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan dari pemberian kartu keluarga ini ialah sulit untuk menentukan wali jika anak dari mempelai tersebut adalah perempuan, jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga pihak yang berwajib membutuhkan bukti bahwa mereka adalah pasangan melalui buku nikah, sementara pasangan nikah siri tidak memiliki buku nikah.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPandangan Kepala Kantor Urusan Agama, Kartu Keluarga, Pasangan Nikah Sirien_US
dc.titlePandangan Kepala Kantor Urusan Agama SeKota Samarinda tentang Pemberian Kartu Keluarga bagi Pasangan Nikah Sirien_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record