Hukum Mahar Uang Hias Perspektif Fiqih Munakahat dan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Abstract
ABSTRAK
Riska Ananda, 2023. “Hukum Mahar Uang Hias Perspektif Fiqih Munakahat dan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang” Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Hj. Ratu Haika, M. Ag dan Sulung Najmawati Zakiyya, S. Sy., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah pernikahan yang identik dengan adanya pemberian mahar. Mahar di era modern dapat diberikan dalam berupa mahar uang hias. Masih banyak masyarakat pengguna mahar uang hias yang menggunakan mata uang rupiah asli dalam pembuatan mahar uang hias. Dalam proses pembuatannya, mahar uang hias dibuat dengan cara melipat, menggunting, dan menempel. Hal tersebut menimbulkan sebuah ketimpangan, yang mana nilai mata uang yang terkandung tidak dapat diambil manfaatnya dan ini kurang tepat dengan aturan secara hukum Islam dan hukum positif yang lebih tepatnya terdapat pada Pasal 25 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pembuatan mahar uang hias dirasa perlu untuk dikaji mengenai bagaimana posisi hukumnya baik di mata hukum Islam maupun perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum dari mahar uang hias.
Penelitian ini dilakukan kepada pasangan suami-istri dan calon pasangan suami-istri di wilayah Kecamatan Loa Janan. Metode yang digunakan adalah penelitian (studi kepustakaan). Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis yang menggunakan metode kualitatif dengan pola deskriptif . Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hokum primer yaitu Kompilasi Hukum Islam Pasal 30 - Pasal 38 Mengatur Tentang Mahar dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 25 dan Pasal 35, bahan hukum sekunder yaitu jurnal, buku, dan juga hasil wawancara dengan beberapa informan yaitu pasangan suami-istri dan calon pasangan suami istri sebagai pengguna mahar uang hias di Kecamatan Loa Janan, serta bahan hukum tersier yaitu bahan penunjang seperti Jurnal Penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, kualifikasi data, dan menarik sebuah kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mahar adalah pemberian yang diwajibkan tetapi tidak sampai pada kategori rukun. Hukum mahar uang hias adalah mubah (boleh) dan makruh. Hukumnya boleh untuk menggunakan mahar uang hias, jika belum ada dalil atau nash yang menunjukkan keharamnya dan jika pada proses pembuatan mahar uang hias yang menggunakan bahan utamanya uang duplikat, lalu hanya digunakan untuk penyerahan secara simbolik saja dan untuk keperluan dokumentasi. Hukumnya makruh apabila mekanisme pemberian sanksi pada Pasal 25 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dikembalikan lagi kepada kesadaran masing-masing maka hukumnya makruh karena sanksinya tidak diberikan secara langsung dan lebih jelasnya hingga saat ini belum ada sanksi nyata bagi orang yang menggunakan mahar uang asli dengan bahan baku uang asli.