Persepsi Masyarakat Muslim Suku Batak Tentang Larangan Pernikahan Marpadan (Perjanjian Antar Marga) Menurut Tinjauan ‘Urf di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Putri Bulan Oktaviani, 2023, “Persepsi Masyarakat Muslim Suku Batak Tentang Larangan Pernikahan Marpadan (Perjanjian Antar Marga) Menurut Tinjauan ‘Urf di Kota Samarinda”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. H. Materan, M.H.I. selaku pembimbing I dan Akhmad Sofyan, S.HI., M.H. selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah adanya aturan larangan pernikahan marga marpadan pada masyarakat adat suku Batak termasuk beragama Islam. Namun dalam aturan tersebut peneliti menemukan kejanggalan. Apakah aturan adat ini sesuai dengan pandangan syariat Islam khususnya dalam tinjauan Al-‘Urf. Maka dari itu peneliti perlu melakukan penelitian terhadap aturan larangan pernikahan marga marpadan yang terjadi khususnya pada masyarakat muslim adat suku Batak yang masih diyakini hingga saat ini. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengambil tujuan masalah, pertama bagaimana persepsi masyarakat muslim adat suku Batak tentang larangan pernikahan marga marpadan dan kedua bagaimana tinjauan ‘urf terhadap persepsi masyarakat muslim adat suku Batak tentang larangan pernikahan marga marpadan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan beberapa masyarakat muslim adat suku Batak seperti tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat umum di Kota Samarinda dan data sekunder berupa buku, jurnal, Al-Qur’an, kutipan ulama, skripsi, internet serta bahan informasi lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan simpulan dari data-data yang telah diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama terdapat responden yang tidak mempertahankan aturan tersebut karena pernikahan sah dilakukan apabila tidak terdapat suatu halangan serta terpenuhinya syarat dan rukun didalam Islam. Sedangkan lainnya menyatakan tetap mempertahankan tradisi nenek moyang dengan alasan untuk menjaga keluarga dari hal buruk. Kedua, berdasarkan tinjauan hukum ‘urf, persepsi masyarakat muslim adat suku Batak tersebut ialah benar apabila mengutamakan nilai hukum Islam, sedangkan bagi persepsi yang masih mengutamakan hukum adat dengan alasan mengaitkannya pada suattu hal yang membawa pada kesyirikan maka itu tidaklah benar. Karena larangan pernikahan marga marpadan ini termasuk dalam Al-‘Urf Khusus yaitu, kebiasaan yang dilakukan hanya pada masyarakat adat suku Batak dan jika dilihat dari segi keabsahannya, larangan perkawinan marga marpadan termasuk dalam kategori ‘Urf Fasid (‘Urf yang rusak), yaitu adat yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat akan tetapi bertentangan dengan syara’.. Maka mempercayai larangan pernikahan marga marpadan tersebut tidak bernilai maslahat bagi umat Islam dan dikhwatirkan membawa kemadharatan atau kesulitan, serta tidak diharuskan untuk memeliharanya, karena memeliharanya itu berarti menetang dalil syara’ atau membatalkan dalil syara’. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan hukum Islam dan merupakan pandangan yang kurang tepat. Maka jika ditinjau dari segi ‘urf, persepsi tersebut tidak tepat dan harus diluruskan.
Kata Kunci : Persepsi, Masyarakat Adat Suku Batak, Marpadan, ‘Urf.