dc.description.abstract | ABSTRAK
Adelia Nuraini, 2023. “Fenomena Penentuan Waktu Ihtiyath Dalam Perhitungan Awal Waktu Salat di Masjid dan Musholla Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H Akhmad Haries, S.Ag, M.S.I. selaku pembimbing I dan Ibu Hj. Vivit Fitriyanti, S.H.I, M.S.I. selaku dosen pembimbing II.
Latar belakang dalam penelitian ini yaitu bahwa salat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam walaupun dalam kondisi apapun dan dapat menjalankan dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring juga diperbolehkan menggunakan isyarat mata ataupun isyarat hati. Dalam menggunakan waktu ihtiyath dalam penentuan awal waktu salat yang sebagai kehati-hatian dalam menentukan waktu salat. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan ihtiyath pada waktu salat di masjid dan musholla Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan ihtiyath pada waktu shalat di masjid dan mushola Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan normatif, pendekatan astronomi, dan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang berupa wawancara para pengurus masjid dan musholla dan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, hasil penelitian, Al-Qur`an, dan karya-karya ilmiah yang berhubungan dengan ilmu falak. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam melakukan penelitian yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk teknik analisis data yang digunakan melalui pengumpulan data,pengurangan data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa dalam penerapan waktu ihtiyath yang berada di masjid dan musholla Desa Loa Janan Ulu yang dimana mempunyai penetapan waktu ihtiyath rata-rata sebesar 1 sampai 3 menit. Serta adapun saran dari peneliti terutama untuk para pengurus, para muazin masjid dan musholla agar dalam melakukan azan bisa sesuai dengan jadwal waktu salat yang sudah ditentukan sehingga tidak terjadinya kecepatan atau keterlambatan agar sesuai dengan syarat sahnya waktu salat. | en_US |