Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Pinang Tentang Perilaku Masyarakat dalam Iring-iringan Pengantar Jenazah menurut Tinjauan ‘Urf
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Riki Deanova Ramadan, 2023. “Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Pinang Tentang Perilaku Masyarakat dalam Iring-iringan Pengantar Jenazah menurut Tinjauan ‘Urf”.. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.SI. selaku pembimbing I dan Bapak Abd Syakur, Lc.,M.H selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu lalu lintas, menghalangi pengguna jalan lain untuk melintas, bahkan tidak jarang pelanggaran yang dilakukan dapat menimbulkan kecelakaan, perkelahian dan situasi yang kurang kondusif lainnya yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dalam iring-iringan pengantar jenazah. Hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui: 1) Bagaimana persepsi tokoh masyarakat kecamatan Sungai Pinang terhadap perilaku masyarakat dalam iring-iringan pengantar jenazah. 2) Bagaimana tinjauan ‘urf terhadap persepsi tokoh masyarakat kecamatan sungai pinang tentang perilaku yang terjadi dalam iring-iringan pengantar jenazah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris normatif. Fokus pada penelitian ini adalah mengenai persepsi tokoh masyarakat di kecamatan Sungai Pinang mengenai perilaku iring-iringan pengantar jenazah di kecamatan Sungai Pinang. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kulitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisis hasil dari penelitian dengan meninjau dari kajian ‘urf.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Persepsi dari tokoh masyarakat bahwa mengiringi jenazah secara umum merupakan bagian dari sunnah dan ajaran agama Islam namun ada beberapa kejadian dimana perilaku masyarakat dapat dikatakan kurang tertib saat mengantar jenazah menuju pemakaman. 2) Meninjau dari persepsi tokoh masyarakat maka iring-iringan pengantar jenazah merupakan sebuah ‘urf dalam kehidupan masyarakat. Dalam segi sifat termasuk dalam bagian ‘urf amali, karena termasuk pada kebiasaan yang berupa perbuatan. Dari segi cakupan termasuk pada ‘urf amm, karena diketahui secara umum oleh masyarakat, dan merupakan ‘urf shahih sebab kebiasaan yang lahir tidak bertentangan dengan syariat, serta merupakan bagian dari tuntunan agama Islam. Kebiasaan ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa iring-iringan pengantar jenazah adalah sesuatu yang boleh dikerjakan, namun status hukumnya dapat berubah menjadi haram atau dilarang apabila hal tersebut menimbulkan kerusakan dan bertentangan dengan hukum Islam.