Rechtsvinding Hakim Tingkat Pertama Dalam Menentukan Kadar Nafkah Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Aritoteles
Abstract
Riduansyah, 2023, “Rechtsvinding Hakim Tingkat Pertama Dalam
Menentukan Kadar Nafkah Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Aristoteles”.
Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Universitas Islam
Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H.
Murjani, S.Ag, S.H.I., M.H, sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries,
S.Ag., M.SI, sebagai Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah masing-masing Pengadilan Agama di
wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memiliki cara yang berbeda
dalam menentukan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Tujuan penelitian
ini adalah mengetahui metode Rechtsvinding hakim tingkat pertama di wilayah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam menentukan kadar nafkah
perempuan dan anak pasca perceraian, serta untuk mengetahui analisis kadar nafkah
pasca perceraian yang ditetapkan menurut perspektif Teori Keadilan Aristoteles.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang
berfokus pada asas-asas atau kaidah dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma
yang berasal dari peraturan perundang-undangan, putusan, maupun doktrin dari pakar
hukum terkemuka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus,
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer
yang digunakan adalah Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan
putusan-putusan hakim tingkat pertama di wilayah hukum PTA Samarinda. Bahan
hukum sekunder, terdiri dari wawancara, jurnal hukum, buku hukum dan karya
ilmiah hukum lainnya yang memiliki keterkaitan yang erat dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa, Pertama, terdapat tiga
karakter putusan dari masing-masing Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA
Samarinda dalam menentukan nafkah pascsa perceraian yaitu cara pertama penetapan
langsung tanpa mekanisme perhitungan tertentu, cara kedua dengan menghitung
penghasilan suami dibagi jumlah anggota keluarga dan cara ketiga adalah membagi
rata penghasilan suami kepada isteri dan anak dengan cara penghasilan suami dibagi
sepertiga untuk suami, sepertiga untuk isteri dan sepertiga untuk anak. Kedua,
mayoritas hakim pengadilan agama tidak melakukan Rechtsvinding, namun hakim
dari Pengadilan Agama Tenggarong dan Bontang menggunakan interpretasi hukum
dengna cara metode sistematis dan metode restriktif, sedangkan hakim Pengadilan
Agama Tanah Grogot melakukan penemuan hukum dengan cara mengkonkretkan
aturan hukum. Ketiga, penerapan keadilan di Pengadilan Agama Tenggarong dan
Pengadilan Agama Bontang adalah bentuk keadilan distributif, sedangkan di
Pengadilan Agama Tanah Grogot menerapkan keadilan komutatif