Show simple item record

dc.contributor.authorRiduansyah, Riduansyah
dc.date.accessioned2023-08-10T02:27:07Z
dc.date.available2023-08-10T02:27:07Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3308
dc.description.abstractRiduansyah, 2023, “Rechtsvinding Hakim Tingkat Pertama Dalam Menentukan Kadar Nafkah Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Aristoteles”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, S.Ag, S.H.I., M.H, sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.SI, sebagai Pembimbing II. Latar belakang penelitian ini adalah masing-masing Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memiliki cara yang berbeda dalam menentukan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui metode Rechtsvinding hakim tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam menentukan kadar nafkah perempuan dan anak pasca perceraian, serta untuk mengetahui analisis kadar nafkah pasca perceraian yang ditetapkan menurut perspektif Teori Keadilan Aristoteles. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang berfokus pada asas-asas atau kaidah dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma yang berasal dari peraturan perundang-undangan, putusan, maupun doktrin dari pakar hukum terkemuka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan putusan-putusan hakim tingkat pertama di wilayah hukum PTA Samarinda. Bahan hukum sekunder, terdiri dari wawancara, jurnal hukum, buku hukum dan karya ilmiah hukum lainnya yang memiliki keterkaitan yang erat dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa, Pertama, terdapat tiga karakter putusan dari masing-masing Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda dalam menentukan nafkah pascsa perceraian yaitu cara pertama penetapan langsung tanpa mekanisme perhitungan tertentu, cara kedua dengan menghitung penghasilan suami dibagi jumlah anggota keluarga dan cara ketiga adalah membagi rata penghasilan suami kepada isteri dan anak dengan cara penghasilan suami dibagi sepertiga untuk suami, sepertiga untuk isteri dan sepertiga untuk anak. Kedua, mayoritas hakim pengadilan agama tidak melakukan Rechtsvinding, namun hakim dari Pengadilan Agama Tenggarong dan Bontang menggunakan interpretasi hukum dengna cara metode sistematis dan metode restriktif, sedangkan hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot melakukan penemuan hukum dengan cara mengkonkretkan aturan hukum. Ketiga, penerapan keadilan di Pengadilan Agama Tenggarong dan Pengadilan Agama Bontang adalah bentuk keadilan distributif, sedangkan di Pengadilan Agama Tanah Grogot menerapkan keadilan komutatifen_US
dc.publisherHukum Keluarga Program PPs IAIN Samarindaen_US
dc.subjectHUKUM KELUARGAen_US
dc.subjectPERCERAIANen_US
dc.titleRechtsvinding Hakim Tingkat Pertama Dalam Menentukan Kadar Nafkah Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Aritotelesen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nim2120400006


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record