Perlindungan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Kota Samarinda (Studi kebijakan UPTD DKP3A Provinsi Kalimantan Timur)
Abstract
ABSTRAK
Sri Asmariati, 2023 “ Perlindungan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Kota Samarinda (Studi kebijakan UPTD DKP3A Provinsi Kalimantan Timur)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Alfitri, M.Ag. LL., Ph. D. Selaku pembimbing I dan Ibu Sulung Najmawati Zakiyya S.Sy, MH. Selaku pembimbing II.
Kota Samarinda banyak kasus kekerasan seksual yang tercatat oleh dinas-dinas yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menangani korban. Maka terbentuklah Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, untuk membantu korban kekerasan seksual dan korban lainya dalam menangani kasus yang alami. Dengan menggunakan kebijakan serta mengimplementasikan kebijakan tersebut. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui berapa banyak kebijakan yang digunakan oleh dinas dalam melindungi perempuan serta implementasi dari kebijakan dilaksanakan dengan baik atau tidak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian emperis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara yang diperoleh langsung dari sumber aslinya yaitu kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dan staf-staf dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Kota Samarinda, dan data sekunder seperti buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur menggunakan dua kebijakan yaitu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan PPA, dalam mengimplementasikan kebijakan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hanya sampai di penanganan mediasi saja belum ada yang berlanjut ke penanganan kasus hingga pelaku di pidana, beberapa hak yang ada dalam kebijakan telah cukup terimplementasi dan kebijakan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan PPA belum terimplementasikan secara maksimal karena belum adanya pencatatan atau arsip tentang kasus yang masuk, belum bekerjasma dengan pihah-pihak masyarakat sipil seperti lembaga non pemerintah. Berdasarkan contoh kasus yang telah dialami oleh korban yang berinisila SZ yang berprofesi tukang pijat dan EL berprofesi sebagai salah satu pegawai Pemerintahan yang ada di Kota Samarinda.