Efektivitas Mediasi Online dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Chairina, 2023, “ Efektivitas Mediasi Online dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Samarinda”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga. Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr Lilik Andar Yuni, S.H.I., M.SI, selaku pembimbing I dan Bapak Akhmad Sofyan S.H.I, M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah mediasi online dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Samarinda. Diketahui bahwa di Pengadilan Agama Samarinda melakukan mediasi online dalam perkara perceraian bisa terjadi karena ada faktor-faktor yang membuat mediasi itu dilakukan secara online, karena itu ada juga kesepakatan antara kedua belah pihak dan mediator sebagai orang yang membantu mediasi tersebut. Biasanya faktor yang membuat mediasi online terjadi karena beda wilayah antara penggugat dan tergugat. Adapun tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui penerapan mediasi online dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Samarinda. Kedua, untuk mengetahui efektivitas mediasi online dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Samarinda.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris-normatif dengan analisis kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer yang didapatkan dari keterangan 5 informan di lokasi penelitian. Sedangkan data sekunder didapatkan dari bahan hukum primer dari Perma No 1 Tahun 2016. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analis data yang peneliti gunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara menganalisis data dan memaparkan secara terperinci suatu fenomena dengan secara sistematis.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama, mengenai pelaksanaan mediasi online dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Samarinda, memiliki hambatan didalamnya karena para pihak kurang menaati peraturan yang ada dan ketidak jujuran para pihak, sehingga mediasi online tidak terlaksanakan dengan baik. Kedua, mengenai efektivitas mediasi online dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Samarinda, mengukur dari 10 perkara yang melakukan mediasi online cuma 2 perkara yang berhasil dalam mediasi online, media yang digunakan dalam melaksanakaan mediasi online menggunakan media teknologi komunikasi elektronik audio visual, seperti zoom, skype, google meet maupun whatsapp.