Peran UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma Kota Samarinda dalam Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Abstract
ABSTRAK
Putri Aprilia 2023, “Peran UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma Kota Samarinda dalam Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Jurusan Ilmu Syariah Universitas Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I.,M.S.I selaku pembimbing I, Ibu Nur Syamsi M.Pd selaku pembimbing II.
Berdasarkan data yang tercatat pada tanggal 31 Desember tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak mencapai 91 anak perempuan dan 32 anak laki-laki. kekerasan yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual, pada tahun 2018 tercatat 44 kasus, 2019 tercatat 35 kasus, 2020 tercatat 62 kasus, pada penutupan kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2021 mencapai 78 anak. Pemerintah telah mengatur permasalahan kekerasan seksual terhadap anak dalam undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan undang-undang perlindungan anak, bahkan Pemerintah Daerah mengeluarkan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012 yang menjelaskan melindungi anak korban kekerasan sampai Kota Samarinda telah mengatur tentang kekerasan seksual dalam Perda Nomor 10 tahun 2013. Pemerintah daerah memiliki tugas melindungi anak korban kekerasan, salah satunya pemerintah daerah yaitu UPTD Panti Soial Perlindungan Anak Dharma Kota Samarinda yang membina 6 anak korban kekerasan seksual. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma dalam memberikan penanganan kepada anak korban kekerasan seksual kedua untuk mengetahui yang menjadi kendala UPTD Panti Sosial Anak Dharma dalam melakukan penanganan.
Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang berupa wawancara yang didapatkan langsung dari Kepala UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma Kota Samarinda, dua staf dan enam anak yang menjadi korban kekerasan seksual, data sekunder berupa buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data peneliti dengan metode data yang di peroleh dari informan, Mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori, dan penarikan kesimpulan berdasarkan data yang ada.
Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa Peran UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma Kota Samarinda telah melakukan perannya; melakukan penanganan terhadap anak korban kekerasan seksual dengan memberikan hak anak yang tidak terpenuhi, memberikan Home Protection, pemantauan, memberikan bimbingan individual dan mental, serta pendampingan hukum. Pihak Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga tertentu untuk penanganan anak korban kekerasan seksual. Adapun kendala yang di hadapi oleh UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma dalam penanganan anak korban kekerasan seksual yaitu terkadang anak- anak sulit diatur, kurangnya motivasi, dan melakukan hal-hal yang membahayakan diri mereka sendiri seperti mensayat lengan meraka sendiri. Meskipun ada kendala yang dihadapi meraka dapat mengatasi kendala tersebut dengan melakukan pembinaan yang memberikan mereka motovasi, pemahaman dan memberikan perhatian atau kasih sayang kepada anak-anak korban kekerasan seksual.