Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur
View/ Open
Date
2023-08-10Author
GUSTIANA, TINDAS MONA
GUSTIANA, TINDAS MONA
Metadata
Show full item recordAbstract
ABSTRAK
Mona Tindas Gustiana. 2023. “Advokasi Berbasis Perlindungan Korban
Kekerasan Seksual di UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur”. Skripsi, Jurusan
Penyiaran Islam Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah UIN Sultan Aji
Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Di Ajeng Laily
Hidayati, M.Si dan Riska Dwi Agustin, M.A.
Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi hingga hari ini. Data dari
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
dalam Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2021 menyatakan masih terjadi
lonjakan pada kasus kekerasan seksual dengan berbagai pola baru yang ekstrim.
Kekerasan seksual dapat ditangani dengan melakukan advokasi kasus. Advokasi
kasus diketahui merupakan layanan pendampingan yang diberikan kepada korban
kekerasan seksual. Salah satu cara penanganan kasus kekerasan seksual adalah
dengan advokasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses advokasi kasus
berbasis perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di UPTD PPA Provinsi
Kalimantan Timur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi kasus.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data analisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Keabsahan data
dilakukan dengan triangulasi sumber, triangulasi waktu dan triangulasi teknik.
Penelitian ini dilakukan di Kota Samarinda. Informan dalam penelitian ini terdiri
dari Ketua UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur, Kasi Pengaduan, Kasi Tindak
Lanjut, Bidang Pengawas dan dua orang korban kekerasan seksual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses advokasi kasus merujuk pada
aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh lembaga sosial untuk membantu
klien/korban agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah
menjadi haknya. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) UPTD PPA
terdapat ruang lingkup pelayanan meliputi layanan pengaduan masyarakat,
layanan penjangkauan korban, layanan pendampingan, layanan mediasi dan
layanan rumah singgah.