Show simple item record

dc.contributor.authorGUSTIANA, TINDAS MONA
dc.contributor.authorGUSTIANA, TINDAS MONA
dc.date.accessioned2023-11-13T02:28:03Z
dc.date.available2023-11-13T02:28:03Z
dc.date.issued2023-08-10
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3633
dc.description.abstractABSTRAK Mona Tindas Gustiana. 2023. “Advokasi Berbasis Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur”. Skripsi, Jurusan Penyiaran Islam Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Di Ajeng Laily Hidayati, M.Si dan Riska Dwi Agustin, M.A. Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi hingga hari ini. Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2021 menyatakan masih terjadi lonjakan pada kasus kekerasan seksual dengan berbagai pola baru yang ekstrim. Kekerasan seksual dapat ditangani dengan melakukan advokasi kasus. Advokasi kasus diketahui merupakan layanan pendampingan yang diberikan kepada korban kekerasan seksual. Salah satu cara penanganan kasus kekerasan seksual adalah dengan advokasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses advokasi kasus berbasis perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data analisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber, triangulasi waktu dan triangulasi teknik. Penelitian ini dilakukan di Kota Samarinda. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Ketua UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur, Kasi Pengaduan, Kasi Tindak Lanjut, Bidang Pengawas dan dua orang korban kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses advokasi kasus merujuk pada aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh lembaga sosial untuk membantu klien/korban agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) UPTD PPA terdapat ruang lingkup pelayanan meliputi layanan pengaduan masyarakat, layanan penjangkauan korban, layanan pendampingan, layanan mediasi dan layanan rumah singgah.en_US
dc.subjectPerlindungan, Korban Kekerasan, Seksualen_US
dc.titlePerlindungan Korban Kekerasan Seksual di UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timuren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record