Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Tehadap Higiene dan Sanitasi Proses Produksi Ikan Asap (Studi Pelaku Usaha di Kecamatan Kota Bangun
Abstract
ABSTRAK
Aulia Nur Arifah, 2023. “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Tehadap
Higiene dan Sanitasi Proses Produksi Ikan Asap (Studi Pelaku Usaha di
Kecamatan Kota Bangun)”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,
Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji
Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad
Haries, S.Ag., M.SI selaku dosen pembimbing I dan Ibu Devi Kasumawati, M.H
selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaku usaha ikan asap yang berada di
pinggir jalan kurang memperhatikan higiene sanitasi dalam proses produksi,
fasilitas yang digunakan tidak dibersihkan secara berkala dan berpotensi adanya
kontaminasi, sehingga produk pangan yang dihasilkan kurang terjamin
keamanannya. Oleh karena itu, berdasarkan rumusan masalah yang ada perlu
ditinjau bagaimana proses produksi ikan asap yang dilakukan oleh pelaku usaha di
Kecamatan Kota Bangun, dan bagaimana kesadaran hukum pelaku usaha terhadap
higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap ini. Adapun tujuan penelitian ini
untuk mengetahui proses produksi yang dilakukan dan menganalisis kesadaran
hukum pelaku usaha terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian ini adalah pelaku
usaha ikan asap, sedangkan objek penelitian ini mengenai kesadaran pelaku usaha
terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap. Teknik pengumpulan data
dilakukan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Proses produksi ikan asap dimulai dengan mempersiapkan alas dan tungku
untuk dipanaskan, kemudian proses pemotongan perut ikan, membersihkan ikan
lalu langsung pada proses pengasapan yang memakan waktu 7-12 jam untuk hasil
yang maksimal. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa pelaku usaha ikan asap
masih kurang menyadari penerapan prinsip higiene dan sanitasi dalam proses
produksi ikan asap, hal ini dikarenakan pengetahuan pelaku usaha terkait higiene
dan sanitasi hanya sebatas mengetahui berdasarkan pengetahuan yang ada dalam
dirinya, sehingga pemahaman dan penerapan perilaku hukum terhadap higiene
sanitasi belum memenuhi syarat, pelaku usaha juga tidak mempunyai sertifikat
laik higiene sanitasi dan nomor induk berusaha, yang artinya belum memenuhi
indikator kesadaran hukum karena kurangnya sikap hukum. Berdasarkan hasil
penelitian yang ada, pelaku usaha belum memenuhi hak konsumen yang
tercantum dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, hak konsumen untuk mendapatkan keamanan,
kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, yang
artinya dalam hal ini konsumen harus mendapatkan produk yang bersih, aman
terjaga dari kontaminasi, dan menghindari kerugian bagi konsumen.