Show simple item record

dc.date.accessioned2023-11-16T06:16:33Z
dc.date.available2023-11-16T06:16:33Z
dc.date.issued2023-08-07
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3643
dc.description.abstractABSTRAK Aulia Nur Arifah, 2023. “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Tehadap Higiene dan Sanitasi Proses Produksi Ikan Asap (Studi Pelaku Usaha di Kecamatan Kota Bangun)”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.SI selaku dosen pembimbing I dan Ibu Devi Kasumawati, M.H selaku dosen pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaku usaha ikan asap yang berada di pinggir jalan kurang memperhatikan higiene sanitasi dalam proses produksi, fasilitas yang digunakan tidak dibersihkan secara berkala dan berpotensi adanya kontaminasi, sehingga produk pangan yang dihasilkan kurang terjamin keamanannya. Oleh karena itu, berdasarkan rumusan masalah yang ada perlu ditinjau bagaimana proses produksi ikan asap yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kecamatan Kota Bangun, dan bagaimana kesadaran hukum pelaku usaha terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap ini. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses produksi yang dilakukan dan menganalisis kesadaran hukum pelaku usaha terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian ini adalah pelaku usaha ikan asap, sedangkan objek penelitian ini mengenai kesadaran pelaku usaha terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses produksi ikan asap dimulai dengan mempersiapkan alas dan tungku untuk dipanaskan, kemudian proses pemotongan perut ikan, membersihkan ikan lalu langsung pada proses pengasapan yang memakan waktu 7-12 jam untuk hasil yang maksimal. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa pelaku usaha ikan asap masih kurang menyadari penerapan prinsip higiene dan sanitasi dalam proses produksi ikan asap, hal ini dikarenakan pengetahuan pelaku usaha terkait higiene dan sanitasi hanya sebatas mengetahui berdasarkan pengetahuan yang ada dalam dirinya, sehingga pemahaman dan penerapan perilaku hukum terhadap higiene sanitasi belum memenuhi syarat, pelaku usaha juga tidak mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi dan nomor induk berusaha, yang artinya belum memenuhi indikator kesadaran hukum karena kurangnya sikap hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang ada, pelaku usaha belum memenuhi hak konsumen yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, yang artinya dalam hal ini konsumen harus mendapatkan produk yang bersih, aman terjaga dari kontaminasi, dan menghindari kerugian bagi konsumen.en_US
dc.subjectKesadaran, Hukum Pelaku Usaha Tehadap Higiene dan Sanitasien_US
dc.titleKesadaran Hukum Pelaku Usaha Tehadap Higiene dan Sanitasi Proses Produksi Ikan Asap (Studi Pelaku Usaha di Kecamatan Kota Bangunen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record