Long Distance Marriage Terhadap Keutuhan Rumah Tangga dalam Perespektif Undang-Undang dan Hukum Islam (Studi Terhadap Long Distance Marriage di Desa Tanjung Laong, Kec. Muara Pahu, Kab. Kutai Barat)
Abstract
ABSTRAK
Nur Azizah Artia Dewi, 2023. "Long Distance Marriage Terhadap Keutuhan Rumah Tangga dalam Perespektif Undang-Undang dan Hukum Islam (Studi Terhadap Long Distance Marriage di Desa Tanjung Laong, Kec. Muara Pahu, Kab. Kutai Barat)". Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, S.HI., M.H.I. Selaku Dosen Pembimbing I dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I. Selaku Dosen Pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa long distance marriage adalah situasi atau kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang tidak bisa tinggal bersama dalam satu rumah. Yaitu karena berada pada jarak yang cukup jauh, sehingga tidak memungkinkan waktu untuk bertemu setiap harinya. Terdapat beberapa keluarga terpaksa menjalani long distance marriage yang dilatarbelakang oleh faktor tertentu, salah satunya masalah pekerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat poensi pelanggaran hukum pada pasangan long distance marriage, untuk mengetahui strategi apa yang mereka terapkan dalam menjalani long distance marriage agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga, serta untuk mengetahui tinjauan UndangUndang Perkawinan NO. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam terhadap pasangan long distance marriage.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Subjek penelitian adalah masyarakat desa tanjung laong, kecamatan muara pahu. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 28 masyarakat yang terdiri 14 laki-laki dan 14 perempuan yang peneliti wawancarai. 1). Adapaun terdapat potensi pelanggaran hukum yaitu, peneliti menumakan bahwa ada suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin dari istri pertamanya. Nikah siri, dengan alasan karena dia tidak tahan harus berpisah jauh dengan istrinya dalam hal biologis yang tidak terpenuhi. 2). Strategi yang diterapkan agar rumah tangga tetap utuh yaitu, harus berkomitmen dengan pasangan serta menjaga itensitas komunikasi, dengan keluarga yang dilakukan setiap hari dan memiliki rasa saling percaya anara satu sama lain. 3). Undang-Undang Perkawinan NO. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam terhadap pasangan long distance marriage, di dalam Undangundang, tidak mengatur dalam menjalani long distance marriage dalam suatupernikahan, selagi kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Selama suaminya masih bisa memberikan nafkah dan selama hak dan kewajiban nya terpenuhi. Maka hal tersebut diperbolehkan.