Analisa Putusan Hakim dalam Perkara Wali Adhal Persfektif dari Hukum Keluarga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Samarinda No. 0146/Pdt.P/2016/PA. Smd)
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Ibnu Fajar Fadillah, 2023, “Analisa Putusan Hakim dalam Perkara Wali Adhal Persfektif dari Hukum Keluarga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Samarinda No. 0146/Pdt.P/2016/PA. Smd)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Hj. Ratu Haika, M.Ag selaku pembimbing I dan H. Aulia Rachman, Lc, M.H selaku pembimbing II.
Yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah permasalahan atau perkara wali adhal. Wali adhal adalah wali yang enggan menikahkan anak perempuannya/enggan untuk menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya dengan alasan tertentu padahal wali merupakan salah satu komponen yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Dalam hal perkara wali adhal ini ada di Pengadilan Agama Samarinda. dalam surat putusan pengadilan Agama Samarinda No. 0146/Pdt.P/2016/PA. Smd. seorang wali menolak menikahkan anak perempuannya dan oleh karena itu sang anak pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dan Pengadilan pun mengabulkan gugatan tersebut. Oleh karena itu, peneliti melakukan penelitian terhadap perkara tersebut apakah putusan Pengadilan agama tersebut sudah sesuai dengan hukum dalam hal penelitian ini ialah hukum keluarga. Berdasarkan hal tersebut peneliti mengambil rumusan masalah, pertama bagaimana alasan keputusan hakim dalam surat putusan No. 0146/Pdt.P/2016/PA. Smd dan kedua bagaimana analisis hukum keluarga terhadap putusan hakim dalam putusan No. 0146/Pdt.P/2016/PA. Smd.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode kepustakaan (Library Research). Sumber data yang digunakan ialah data Sekunder berupa Surat Putusan Pengadilan Agama No. 0146/Pdt.P/2016/PA.Smd dan dokumen-dokumen, data-data dan Informasi yang berhubungan dengan pembahasan wali adhal. Teknik analisis data yang digunakan ialah mengumpulkan data-data melalui jurnal, buku, skripsi, dan sumber lain yang memiliki hubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, yang menjadi pertimbangan/alas an hakim mengabulkan gugatan ialah alasan wali menolak menikahkan anaknya bukan menyangkut kekurangan syarat pernikahan atau adanya larangan hukum, kedua mempelai adalah sekufu, hakim berpendapat menggunakan sabda Nabi Muhammad dalam HR. At-Tirmidzi No. 1102 bahwa pemerintah adalah wali bagi orang yang berselisih dengan walinya. Keputusan hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon sudah sesuai dengan hukum keluarga sebagaimana yang tertera dalam KHI Pasal 23 ayat 1 dan 2 dan HR. At-Tirmidzi No. 1102 di mana inti dari KHI dan Hadis tersebut menyebutkan bahwa wali nasab yang enggan menikahkan anaknya akan berpindah kewaliannya kepada wali hakim yang tentunya melalui proses persidangan terlebih dahulu.