Persepsi Tokoh Agama tentang Kekerasan Orang Tua terhadap Anak di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Nur Hasanah, 2023. “Persepsi Tokoh Agama tentang Kekerasan Orang Tua terhadap Anak di Kota Samarinda”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Iskandar, M.Ag. selaku Pembimbing I dan Ibu Devi Kasumawati, M.H. selaku Pembimbing II.
Latar belakang dalam skripsi ini ialah orang tua memiliki pola yang berbeda dalam mendidik anaknya seperti dengan kasih sayang lemah lembut, mengabaikan anaknya dan tegas agar anak patuh dan disiplin dengan memenuhi semua keinginan orang tuanya. Terdapat kasus di Kota Samarinda yang orang tuanya melakukan kekerasan pada anaknya yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) pada tahun 2022 terdapat 9 kasus yaitu berupa pemukulan dengan tangan dan benda (sapu), menghantam anak ke lemari, memarahi dan membentak, mengancam akan dibunuh dan dengan golok, anak melihat kekerasan di depan matanya dan tidak terpenuhinya hak untuk menuntut ilmu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi tokoh agama tentang kekerasan orang tua terhadap anak di Kota Samarinda, kekerasan orang tua terhadap anak ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat kualitatif deskriptif yakni penelitian yang mengacu pada norma hukum yang mana terdapat pada berbagai peraturan perundang-undang dan hukum Islam dengan memaparkan data-data yang didapatkan dari lapangan. Sumber data primer yaitu wawancara para tokoh agama Kota Samarinda dan data sekunder berupa buku, jurnal, internet dan karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah yuridis yang berupa menganalisis hasil penelitian dengan ketentuan hokum sehingga akan menghasilkan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh adalah seluruh tokoh agama berpendapat tidak setuju akan kasus yang telah ditemukan. Pemukulan anak hanya boleh dalam hal pelaksanaan shalat yaitu sesuai dengan Hadits Nabi. Diluar hal itu tidak boleh dan termasuk dengan kekerasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mana kekerasan merupakan setiap perbuatan yang membuat anak sengsara dan menderita fisik, psikis, seksual dan penelantaran, ancaman, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan yang mana terdapat pada kasus yang telah ditemukan sehingga orang tua dapat diberikan hukuman pidana.