Screening Batas Usia Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan (Implementasi UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019)
Abstract
ABSTRAK
Fariha Masrurah Putri, 2023, Screening Batas Usia Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan (Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019). Skripsi, Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I., M.S.I selaku pembimbing I dan Ibu Nur Syamsi, M.Pd selaku pembimbing II.
Pemeriksaan nikah (Screening) merupakan tahapan penting dalam pencatatan pernikahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 sebagai upaya untuk mencegah terjadinya cacat persyaratan administrasi. Begitupun dalam melaksanakan pernikahan tentunya ada syarat dan rukun yang harus terpenuhi. Apabila terdapat persyaratan yang kurang seperti usia yang masih di bawah 19 tahun tentunya akan diberi penolakan kehendak nikah oleh KUA. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan jika mencapai usia 19 tahun. Skripsi ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Bontang Selatan, 2). Mengetahui bagaimana proses screening yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Bontang Selatan, 3). Mengetahui apa saja problematika pelaksanaan proses screening di KUA Kecamatan Bontang Selatan.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini berlokasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan. Data yang telah dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan diakhiri dengan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian yang telah diperoleh yaitu 1). Implementasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia nikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun sudah cukup baik. Walaupun, masih ada sebagian kecil dari mereka yang tetap menikah di usia kurang dari 19 tahun dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya yaitu faktor hamil di luar nikah, faktor pendidikan, faktor pola pikir masyarakat dan faktor diri sendiri. 2). Pemeriksaan nikah (Screening) yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Bontang Selatan sudah memenuhi kriteria pemeriksaan nikah sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Pada proses pemeriksaan tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini. 3). Dalam melaksanakan pemeriksaan nikah ada beberapa kendala yang dihadapi oleh KUA Kecamatan Bontang Selatan diantaranya yaitu kurangnya tingkat kejujuran calon mempelai dalam memberikan keterangan seperti tidak jujur terkait statusnya yang masih perawan atau janda, tidak jujur mengenai masa iddah dan tidak jujur mengenai wali nikah. Serta adanya ketidaksinkronan antara biodata dengan dokumen yang lain juga menjadi kendala dalam pemeriksaan nikah.