Tinjauan Maqasid Syariah terhadap Pertimbangan Putusan Hakim di Pengadilan Agama Samarinda pada Penetapan Wali Adhol
Abstract
ABSTRAK
Meilani Putri, 2023, Tinjauan Maqasid Syariah terhadap Pertimbangan Putusan Hakim di Pengadilan Agama Samarinda pada Penetapan Wali Adhol. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Drs.Materan.,M.H.I selaku pembimbing I dan Bapak Akhmad Sofyan S.H.I.,M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah dalam suatu pernikahan harus adanya seorang wali dari pihak perempuan, tetapi seorang wali terkadang menolak menikahkan anaknya dikarenakan alasan-alasan yang tidak disyari‟atkan dalam islam. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini untuk mengetahui, 1) Pertimbangan Hakim pada putusan dalam mengabulkan permohonan wali adhol. 2). Tinjauan Maqasid Syariah terhadap putusan hakim di Pengadilan Agama Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Yaitu penelitian yang berfokus pada analisis putusan-putusan Pengadilan Agama Samarinda tahun 2019-2023 tentang tinjauan maqhasid syariah terhadap pertimbangan putusan hakim guna mengetahui pertimbangan dan putusan hakim dalam permohonan wali adhol serta alasan-alasan hakim dalam mengutus perkara tersebut. Bahan hukum primer, bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan lain-lain. Sehingga dalam penelitian ini, bahan hukum primer adalah salinan putusan Pengadilan Agama Samarinda dalam perkara wali adhol.Bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan primer. Dalam penelitian ini yang dijadikan rujukan adalah dari kepustakaan, buku-buku, jurnal dan skrispsi serta hasil penelitian yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang dikaji. Bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada penelitian ini, yang menjadi bahan hukum tersier adalah kamus hukum.
Hasil Penelitian yang telah diperoleh yaitu 1). Pertimbangan Hakim pada Putusan dalam mengabulkan permohonan wali adhol, wali yang enggan menikahkan orang yang dalam perwaliannya, maka dinyatakan adhol, kecuali keadaan calon suami tidak sekufu dengan calon istri, sehingga alasan wali menolak untuk jadi wali nikah tidak dapat dibenarkan secara hukum, wali berhak menerima atau menolak menikahkan, yang menyebabkan wali menolak menikahkan karena tidak menyukai sifat pria pilihan anaknya, menginginkan anaknya menyelesaikan studi, adanya kesalahpahaman 2). Tinjauan Maqashid Syariah terhadap putusan hakim di Pengadilan Agama Samarinda, dalam maqhasid syariah apabila wali menolak menikahkan karena kesalahpahaman maka tidak termasuk dalam maqhasid syariah karena tidak sesuai dengan syari‟at Islam, kemudian karena tidak menyukai karakter dari pria tersebut maka termasuk dalam menjaga keturunan dan agama dalam maqhasid syariah, kemudian wali menginginkan anaknya menyelesaikan pendidikan termasuk dalam maqhasid syariah yaitu menjaga akal.