Pandangan Ulama Kota Samarinda Terhadap Pernikahan Sesama Anggota Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Dela Alfiana Putri, 2023. “Pandangan Ulama Kota Samarinda Terhadap Pernikahan Sesama Anggota Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. Materan, M.H.I selaku Pembimbing I dan Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A. Ph.D selaku Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah pandangan Ulama Kota Samarinda mengenai Kafa’ah dalam pernikahan sesama anggota organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Pernikahan endogami yang dilakukan anggota organisasi banyak yang sudah mencapai usia pernikahan 6 sampai 12 tahun, factor penentu pemilihan pasangan bagaimanakah yang diterapkan dari para anggota dan apakah telah sesuai dengan kriteria kafa’ah yang telah disyari’atkan. Berdasarkan hal itu, peneliti mengambil rumusan masalah Apa saja faktor yang melatar belakangi pernikahan antara sesama anggota Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Bagaimana pandangan Ulama mengenai kafa’ah dalam pernikahan sesama anggota Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris normatif dengan
metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawacara dengan pelaku pernikahan sesama anggota organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Ulama kota Samarinda dan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, internet, serta karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah menurut Miles dan Huberman meliputi, pengumpulan data, pengurangan data, penyajian data dan menarik kesimpulan data yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kafa’ah dalam pernikahan sesama anggota organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tidak menerapkan semua kriteria kafa’ah yang di syari’atkan, meskipun terdapat kriteria kafa’ah yang tidak diterapkan khususnya dalam hal kesetaraan profesi, pendidikan dan kesetaran nasab. Karena hal-hal tersebut tidak menjadi tolak ukur dalam pernikahan para responden pernikahan sesama anggota organisasi PMII. Walaupun demikian, para pasangan yang tidak menerapkan kesetaran profesi, pendidikan dan nasab tersebut dengan ridho dan tidak mempermasalahkan dengan syarat beragama Islam dan berperilaku baik dan bertanggung jawab.