Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemalsuan Keadaan Pasangan Pada Proses Cerai Gaib (Studi Kasus Perceraian Dengan Nomor Putusan 738/Pdt.G/2019/Pa.Tgr)
Abstract
ABSTRAK
Wafiq Rahmawati 2023, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemalsuan Keadaan Pasangan Pada Proses Cerai Gaib (Studi Kasus Perceraian Dengan Nomor Putusan 738/Pdt.G/2019/Pa.Tgr)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Alfitri, S.Ag., L.L.,M.,Ph.D. dan Muzayyin Ahyar, S.Ud.,M.S.I.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus perceraian gaib dengan nomor putusan 738/Pdt.G/2019/PA.Tgr, yang diajukan pada Pengadilan Agama Tenggarong. Gugatan gaib ialah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri (penggugat) terhadap suami (tergugat) yang tempat tinggal atau domisilinya tidak diketahui lagi keberadaannya. Gugatan cerai ini diterima tanpa hadirnya penggugat dan diputus secara verstek (putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipus ia sudah dipanggil dengan resmi dan patut). Namun, terdapat fakta bahwa status gaib tersebut telah dipalsukan dan tergugat diketahui keberadaannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana ketentuan hukum Islam tentang proses perceraian gaib dengan memalsukan keadaan pasangan? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terkait status cerai dari nomor putusan 738/Pdt.G/2019/PA.Tgr?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatife dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer berupa UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam/Intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991, UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Putusan Perkara No.738/Pdt.G/2019/PA.Tgr. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni berupa studi pustaka, studi dokumen dan studi arsip. Dengan Pendekatan penelitian yakni pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, tindakan pemalsuan pada proses cerai termasuk dalam jenis pemalsuan sumpah dan pemalsuan surat. Maka, apabila ditinjau dari segi hukum Islam, tindakan pemalsuan yang dilakukan olehPenggugat dengan tujuan memalsukan keadaan pasangan pada proses cerai tersebut ialah perbuatan yang dilarang atau tidak diperbolehkan. Kedua, terkait problematika proses perceraian gaib dengan nomor putusan 738/Pdt.G/2019/PA.Tgr apabila ditinjau dari segi maqasid syari’ah status perceraian kedua belah pihak tetap sah dan diperbolehkan karena menganalisis dari adanya maslahat dharuriyat yang termasuk dalam penjagaan hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan).