Peran Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Samarinda dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Tidak Mampu (Studi Implementasi UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum)
Abstract
ABSTRAK
Anisa Khaironi, 2023. “Peran Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Samarinda dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Tidak Mampu (Studi Implementasi UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum)”. Skripsi, Jurusan Ilmu Syariah Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina, M.Ag, dan Ibu Hj. Vivit Fitriyanti, M.S.I.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan menjadi tempat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu serta dapat memudahkan dalam mendapatkan informasi, konsultasi maupun advis hukum serta pembuatan dokumen-dokumen hukum bagi masyarakat yang masih terasa asing dengan istilahistilah hukum yang susah dimengerti oleh masyarakat awam. Adanya Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Samarinda ini diharapkan memudahkan masyarakat awam, masyarakat yang buta akan hukum, serta masyarakat tidak mampu untuk dapat mengkonsultasikan permasalahan hukum yang dihadapinya tanpa dikenakan biaya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian yang menggunakan analisis SWOT untuk menguji bagaimana peran Pos Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Agama Samarinda sebagai bantuan bagi golongan tidak mampu di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pos bantuan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu, bagaimana analisis SWOT dari Posbakum serta bagaimana implementasi UU No.16 Tahun 2011Tentang Bantuan Hukum dalam praktik pelaksanaannya di Pengadilan Agama Samarinda.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa Peran Pos Bantuan Hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dalam segi ekonomi ataupun masyarakat yang tidak cakap hukum di Pengadilan Agama Samarinda saat ini terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Masyarakat sangat terbantu dengan adanya Pos Bantuan Hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis hukum ataupun pembuatan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Samarinda memiliki kekuatan dalam segi pelayanan, kelemahan berupa kurangnya petugas dan keterbatasan waktu dan tantangan seperti terkendala jaringan dan fasilitas ruangan yang kurang memadai ketika melayani masyarakat, serta peluang untuk dapat terus bekerja sama, yang menjadi motivasi untuk terus berkakrier dan berkembang di lingkungan Pengadilan Agama Samarinda. Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Samarinda saat ini sudah mengimplementasikan dan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pada Undang-undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.