Pandangan Tokoh Agama Terhadap Pembatalan Pernikahan Pada Masyarakat Kecamatan Tenggarong
Abstract
ABSTRAK
Miftachur Rochmah, 2023. “Pandangan Tokoh Agama Terhadap Pembatalan Pernikahan Pada Masyarakat Kecamatan Tenggarong”. Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hj. Ratu Haika M,Ag selaku Pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc.M.A., Ph.D selaku Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah Islam tidak mengajarkan seseorang untuk menunda pernikahan. Apabila seseorang sudah siap melaksanakannya, sangat dianjurkan untuk segera melakukan pernikahan. Namun dalam kasus yang terjadi di masyarakat, dalam penelitian ini yaitu masyarakat kecamatan Tenggarong terdapat fenomena yang menunda pernikahan bahkan sampai membatalkan pernikahan tersebut padahal dirasa sudah mampu untuk melangsungkan pernikahan. Mengingat pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan tidak boleh untuk dipermainkan, maka seharusnya pernikahan tidak untuk dibatalkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena pembatalan pernikahan yang terjadi dimasyarakat dan untuk mengetahui pandangan dari para tokoh agama terhadap pembatalan pernikahan pada masyarakat Tenggarong.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya suatu hokum di lingkungan masyarakat. Sumber data yang digunakan ialah data primer berupa wawancara kepada para tokoh agama Kecamatan Tenggarong, kemudian data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, internet dan karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, memasukkan data, menganalisis data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama terdapat fenomena yang terjadi di Kecamatan Tenggarong, dimana terdapat fenomena pasangan yang melakukan pembatalan pernikahan padahal sudah mendaftarkan pernikahannya di KUA yang berada di Tenggarong. Pembatalan pernikahan dilakukan dengan macam-macam alasan. Kedua para tokoh agama pada awalnya belum sepenuhnya mengetahui tentang fenomena pembatalan pernikahan yang ada di KUA Kecamatan Tenggarong. Namun setelah peneliti menginformasikan tentang fenomena tersebut, para tokoh agama berpendapat bahwa pada umumnya melakukan pembatalan pernikahan sah-sah saja karena tidak ada bersinggungan langsung dengan hukum. Namun fenomena seperti ini memiliki dampak yang baik jika dengan melanjutkan pernikahan akan berdampak buruk. Sementara itu apabila membatalkan pernikahan masih bisa dibicarakan dan memungkinkaan untuk dilanjutkan, maka pembatalan pernikahan bukan merupakan keputusan yang tepat.