Tinjaun Maqashid Syariah Terhadap Urgensi Kedewasaan Emosi dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga (Studi pada Mahasiswa yang Menikah di UINSI Samarinda).
Abstract
ABSTRAK
Herianti. 2023. Tinjaun Maqashid Syariah Terhadap Urgensi Kedewasaan Emosi dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga (Studi pada Mahasiswa yang Menikah di UINSI Samarinda). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Ust. Abd. Syakur, Lc., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah sebuah pernikahan yang merupakan peristiwa sakral. Pernikahan dapat dilakukan oleh siapa saja yang telah memenuhi prosedur dan syaratnya termasuk seorang mahasiswa. Tujuan pernikahan sakinah mawaddah dan rahmah. Untuk itu diperlukan kedewasaan emosional yang matang. Agar tidak terjadi hal-hal yang menghalangi tercapainya keharmonisan rumah tangga yaitu KDRT ataupun perceraian. Maka dibutuhkan kedewasaan emosi dalam diri seseorang untuk bisa mengetahui dan menanggapi perasaan dirinya ataupun orang disekitarnya. Namun realitanya kasus perceraian pada 2022 dan 2023 selalu tinggi. Penyebabnya KDRT, Percekcokkan atau selisih paham dengan berbagai motif lainnnya. Karena Kurangnya ilmu tentang mengelola kedewasaan emosi. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami dalam mengimplementasikan kedewasaan emosi, solusi yang dilakukan untuk mengendalikan kedewasaan emosi, dan untuk mengetahui urgensi kedewasaan emosi dalam membangun keharmonisan rumah tangga perspektif maqashid syariah.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian empiris atau lapangan (field research). Sumber data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi, dokumentasi. Analisis data yang digunakan diawali dengan pengumpulan data, penyederhanaan data, penyajian data, dan kesimpulan. Subjek penelitian ini adalah mahasiswa aktif yang menikah di UINSI Samarinda sesuai dengan kriteria sebanyak 10 responden. Metode penentuan responden yaitu snowball sampling.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya kedewasaan emosi dalam membangun keharmonisan rumah tangga. 1) Adapun faktor yang menjadi kendala dalam mengendalikan kedewasaan emosi yaitu, faktor usia, faktor ekonomi, faktor agama, faktor komunikasi psikologi dan faktor sosial. 2) Kemudian solusi dalam mengendalikan kedewasan ini untuk membangun keharmonisan rumah tangga yaitu, saling mendengarkan dan memahami, lebih empati dan care, berpikir sebelum bertindak, meminta pendapat orang lain dan saling menghormati/menghargai pasangan. 3) Dapat disimpulkan untuk membangun keharmonisan urgensi kedewasaan emosi ini yang bersifat dharuriyat dalam aspek maqashid syariah. Yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.