Peranan Advokat Dalam Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah UINSI Samarinda)
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Aswin Fadillah, 2023. “Peranan Advokat Dalam Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah UINSI Samarinda)”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andar Yuni, M.S.I selaku pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah pemberian bantuan hukum dilakukan oleh advokat dimana seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat bahwa jasa atau pemberian bantuan hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain yang untuk kepentingan pencari keadilan atau korban korban kekerasan dalam rumah, dan paralegal dapat membantu advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada korban KDRT di luar pengadilan, seperti: konsultasi, negosiasi, rehabilitasi, dan visitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah UINSI Samarinda.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil observasi dan wawancara. Sumber data yang digunakan ialah data primer berupa wawancara kepada advokat Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah UINSI Samarinda, kemudian data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, internet dan karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, pengelompokan data, pemeriksaan data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini peranan advokat dalam pemberian bantuan hokum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah UINSI Samarinda adalah dalam pemberian bantuan hokum Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah UINSI menggunakan dua tahap, yaitu Non Litigasi dan Litigasi. Dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.. Strategi yang paling efektif dalam pemberian bantuan hukum terhadap perempuan korban KDRT dengan cara kooporatif dari pihak korban atau sehingga advokat mendiagnosanya akan lebih mudah. Berkaitan dengan materi hukumnya, materi hukum kalau itu adalah KDRT maka harus segera disiapkan alat bukti. Berkaitan dengan kendala-kendala pendanaan maka korban KDRT mencari Lembaga yang terakreditasi jikalau korban tidak mempunyai dana ataupun kemampuan ekonomi untuk mencari bantuan hukum yang professional.