Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Long Ikis (Studi terhadap Pelayanan Pencatatan Nikah dan Bimbingan Perkawinan)
Abstract
ABSTRAK
Afifatur Rif'ah, 2023. “Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Long Ikis (Studi terhadap Pelayanan Pencatatan Nikah dan Bimbingan Perkawinan)”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andar Yuni, M.S.I selaku pembimbing I dan Nur Syamsi, M.Pd, selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal terkait kegagalan dalam pernikahan yang terjadi karena kesalahan dalam pencatatan pernikahan dan juga angka perceraian yang berasal dari kurangnya pemahaman tentang pengelolaan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui bagaimana pengimplementasian Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 di KUA Kecamatan Long Ikis. 2) untuk mengetahui bagaimana pelayanan pencatatan pernikahan dan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Long Ikis.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini difokuskan pada persepsi pengimplementasian PMA No. 34/2016 di KUA Kecamatan Long Ikis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Sedangkan untuk teknik analisis data peneliti menggunakan beberapa tahap, yaitu data collection, data reduction, data display, dan data conclusions.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan disimpulkan bahwa: 1) implementasi PMA Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, KUA Kecamatan Long Ikis telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana pasal 3 dalam PMA tersebut yang diantaranya yaitu pelayanan pencatatan nikah dan bimbingan keluarga sakinah (bimbingan perkawinan). Meskipun PMA 34 tahun 2016 memberikan kerangka kerja yang jelas, tentu ada kendala yang dihadapi oleh KUA di kecamatan, seperti keterbatasan sumber daya, pemahaman yang beragam dalam masyarakat, dan masalah administrasi. 2) Terkait pelayanan pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan sudah berjalan cukup baik, karena: telah sesuai dengan prosedur, administrasi yang sistematis, bimbingan perkawinan yang dilakukan 6 kali dalam setahun. Faktor pendukung dari pencatatan nikah ini adalah: pegawai pencatatan nikah yang telah terbimtek, fasilitas kantor yang memadai, sedangkan faktor pendukung dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan ini adalah : Kebijakan pemerintah komprehensif; Terpenuhi kapasitas fasilitator bimwin; Jumlah peserta tercukupi. Adapun faktor penghambat atau kendala pencatatan nikah diantaranya: kurangnya jumlah pegawai; jaringan yang kurang stabil; kurangnya pemahaman masyarakat terhadap persyaratan pencatatan nikah; dan, data kependudukan yang tidak sinkron. Sedangkan faktor penghambat dari bimbingan perkawinan adalah: sarana prasarana tidak memadai; anggaran belum maksimal; antusiasme dan partisipasi peserta belum maksimal.