Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Di Kantor Urusan Agama Tenggarong Dalam Membentuk Keluarga Harmonis
Abstract
ABSTRAK
Abid Ghayatsiy, 2023. ”Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Di Kantor Urusan Agama Tenggarong Dalam Membentuk Keluarga Harmonis”. Skripsi Program studi Hukum Keluarga Jurusan Syari’ah Universitas Islam Negeri Aji Sultan Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Peneliti ini dibimbing oleh kepada ibu Dr. Hj. Darmawati,M.Hum dan ibu Sulung Najmawati Zakiyya,S.Sy.M.H.
Bimbingan pranikah merupakan pemberian bantuan berupa penasehatan, bimbingan serta pengarahan kepada calon pasangan suami istri sebelum melakukan akad nikah atau perjanjian nikah yang dilakukan oleh seorang ahli pembimbing atau sering disebut dengan penyuluh. Pada dasarnya pernikahan bertujuan ingin menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta kekal untuk selama-lamanya. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan program Pra Nikah di kantor urusan agama di kecamatan Tenggarong ?, Apa saja Faktor Penghambat dan Pendukung Bimbingan Pra Nikah Terhadap Calon Pengantin Untuk mewujudkan Keluarga Harmonis di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenggarong? .Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pelaksanaan program Pra Nikah di kantor urusan agama di kecamatan Tenggarong untuk Mewujudkan Keluarga Harmonis di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan Untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat dan Pendukung Bimbingan Pranikah terhadap Calon Pengantin untuk Mewujudkan Keluarga Harmonis di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Metode penelitian merupakan metode kualitatif, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) juga dapat dianggap sebagai bentuk pendekatan yang luas untuk penelitian kualitatif atau sebuah metode untuk mengumpulkan data. Data penelitian analisis dengan pendekatan pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan pasangan yang sudah mendapatkan bimbingan pranikah dan tidak mendapatkan bimbingan pranikah mengatakan bahwa keluarga mereka harmonis, tentram, dan bahagia karena mereka mengaplikasikan dengan baik materi yang diberikan oleh penghulu dan mampu menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan rumah tangganya, sehingga keluarga mereka dapat mewujudkan keluarga Harmonis. Faktor penghambat bimbingan pranikah antara lain: Sibuknya calon pengantin, calon pengantin biasanya tidak bisa mengikuti bimbingan pranikah karena berbenturan dengan jadwal kerja mereka, serta mereka tidak mendapatkan cuti dari tempat mereka bekerja. Calon pengantin sering menganggap bahwa bimbingan pranikah adalah kegiatan yang tidak penting sehingga mereka lebih mementingkan pekerjaan mereka daripada kegiatan bimbingan pranikah, Jenjang pendidikan yang tinggi menyebabkan calon pengantin berperilaku lebih mengetahui apa yang disampaikan oleh pemateri sehingga mereka mengabaikan kegiatan bimbingan pranikah dan rendahnya pemahaman keislaman dan berpaling dari apa yang diperintahkan Allah, akan membawa kearah yang sesat dan tidak mendapat kemudahan dalam menjalin hubungan yang harmonis, dikarenakan masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta tugas dan tanggung jawab sebagai suami-istri dan sebagai orang tua