Tradisi Seserahan Pengantin Perempuan Kepada Laki-Laki Pada Suku Jawa Mataraman di Kabupaten Ponorogo (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Adat)
Abstract
ABSTRAK
Fanni Hilma Salsabila, 2024, “Tradisi Seserahan Pengantin Perempuan Kepada Laki-Laki Pada Suku Jawa Mataraman di Kabupaten Ponorogo (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Adat)” Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala, M.HI selaku dosen pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc.,M.A.,Ph.D selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi yang dilakukan oleh Suku Jawa Khususnya di Ponorogo tentang lamaran perempuan kepada laki-laki dan tradisi ini sudah dilakukan secara turun temurun dengan biaya lamaran yang menanggung adalah dari pihak perempuan, karena yang melamar adalah dari pihak perempuan akan tetapi maharnya dari pihak laki-laki. Dan adat tradisi tersebut sudah berkembang dan dilaksanakan di Ponorogo.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan ada data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi serta wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data deduktif ke induktif untuk penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi seserahan di Ponorogo dilakukan oleh perempuan kepada laki-laki, yaitu pihak keluarga perempuan mendatangi keluarga laki-laki dengan membawa barang seserahan yang diberikan kepada pihak laki-laki dan biaya lamaran yang menanggung adalah dari pihak perempuan, setelah itu dari pihak laki-laki membalas lamaran tersebut dengan mendatangi pihak keluarga perempuan dengan membawa seserahan, akan tetapi tidak ada kewajiban dari pihak laki-laki untuk membalas lamaran tersebut. Tradisi perempuan melamar laki-laki ditinjau dari segi ’Urf, maka tradisi ini termasuk dalam ’Urf shohih (norma yang baik), karena sesuai dengan hadis riwayat Bukhari, dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam islam sah-sah saja seorang wanita datang langsung kepada lelaki yang diinginkannya untuk menikahinya karena Nabi tidak memberikan keputusan hukum dan melarangnya dan tradisi ini tidak bertentangan dengan nash (al-Qur’an atau hadits), tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak juga menciptakan kemudhorotan, dan juga tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Tradisi seserahan pengantin perempuan kepada laki-laki jika ditinjau dari segi hukum adat tradisi ini dilakukan secara turun temurun dari zaman leluhur nenek moyang dahulu yang dilakukan secara turun temurun hingga saat ini, tradisi seserahan pengantin perempuan kepada laki-laki ini tidak dapat dihilangkan begitu saja dan harus dilakukan sesuai dengan adat yang berlaku.