Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Adat Suku Dayak Kenyah Lepoq Tukung
Abstract
ABSTRAK
Ariz Ananda Fathullah, 2024. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Adat Suku Dayak Kenyah Lepoq Tukung”.. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag., selaku pembimbing I dan Bapak Akhmad Sofyan, S.H.I.,M.H selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan kepercayaan antara dua calon mempelai, maka dari mempelai perempuan memutuskan untuk menjadi seorang mualaf untuk mengikuti ajaran agama calon mempelai laki laki. Pihak keluarga mempelai tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun karena ada hukum adat yang mengatur. Maka mengharuskan kedua calon mempelai untuk melaksanakan prosesi adat setelah melangsungkan pernikahan secara Islami, namun pada prosesi asli Pernikahan Adat ada mengkonsumsi daging babi dan khamr. Hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui: 1) Bagaimana prosesi pernikahan adat Suku Dayak Kenyah di Desa Ritan Baru Kecamatan Tabang. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam mengenai pernikahan adat Suku Dayak Kenyah di Desa Ritan Baru Kecamatan Tabang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Fokus pada penelitian ini adalah mengenai Bagaimana Tinjauan Hukum Islam mengenai pernikahan adat Suku Dayak Kenyah di Desa Ritan Baru. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kulitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisis hasil dari penelitian dengan meninjau dari Tinjauan Hukum Islam dan mengerucut ke dalam kajian ‘urf.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Prosesi Pernikahan Adat yang di laksanakan tidak ada yang melanggar syariat, karena bagian prosesi yang tidak sesuai dengan syariat telah ditiadakan, karena kedua mempelai telah melaksanakan pernikahan secara islam, dan telah memeluk agama islam. Serta pada prosesinya ada penyerahan secara simbolis dari mempelai laki-laki, yaitu sepasang Parang Mandau, sepasang Baju Adat, dan Sepasang Gong. 2) Meninjau dari Tinjauan Hukum Islam maka Pernikahan Adat ini sudah sesuai dengan aturan Fiqh Munakahat dan merupakan sebuah ‘urf dalam kehidupan masyarakat. Dalam segi sifat termasuk dalam bagian ‘urf amali, karena termasuk pada kebiasaan yang berupa perbuatan. Dari segi cakupan termasuk pada ‘urf khas, karena hanya diketahui oleh masyarakat sekitar Desa Ritan Baru, dan merupakan ‘urf shahih sebab kebiasaan yang lahir tidak bertentangan dengan syariat dan dapat ditarik kesimpulan bahwa Pernikahan Adat dengan Perempuan Suku Dayak Kenyah adalah sesuatu yang boleh dikerjakan, namun status hukumnya dapat berubah menjadi haram atau dilarang apabila hal tersebut bertentangan dengan Hukum Islam.